victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Usut Kasus Ahok Lebih Penting Ketimbang Kasus Buni Yani
JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinilai lebih mendesak (urgen) ketimbang kasus postingan Buni Yani di Facebook terkait surat Al Maidah Ayat 51.

Diketahui, pengunggah video Ahok terkait dugaan pelecehan Alquran surat Al Maidah 51, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan komunitas muda Ahok - Djarot (Kota Adja).

Adapun tuduhan terhadap Buni Yani dianggap‎ melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu untuk menjerat penyebar kebencian Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) di jejaring sosial.

‎Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti‎ Abdul Fickar Hadjar‎ berpendapat, seharusnya kepolisian memproses terlebih dahulu laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Pasalnya walaupun diedit, video Ahok soal surat Al Maidah Ayat 51 itu yang diunggah Buni Yani tidak mengurangi makna.

"Pemeriksaan terhadap pengunggah sesuatu yang tidak terlalu urgen (mendesak). Toh tidak diedit pun sudah menimbulkan reaksi keras dari umat Islam‎," kata Abdul Fickar saat dihubungi Sindonews, Sabtu (5/11/2016).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, sebagai terlapor, Buni Yani berpotensi sebagai tersangka.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta.

Selain soal kasus dugaan penistaan agama ini. Perlu juga kita ingat, bahwa beberapa kasus diduga juga melibatkan Ahok. Seperti kasus skandal Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) dan skandal Reklamasi Teluk Jakarta.


http://metro.sindonews.com/read/1153...ani-1478364384

Pak Kapolri jangan belagak jadi ahli bahasa dong. Tangani saja kasusnya. Jangan mencari kambing hitam.

Ini pendapat ahli bahasa.

http://m.republika.co.id/berita/nasi...aidah-51-part2

Kapolri nggak perlu tiba tiba jadi ahli bahasa. Tinggal panggil ahli bahasa.

Masalah ini bukan masalah politik. Karena walaupun Ahok anda tetapkan jadi tersangka dia masih tetap sah pencalonannya.

Quote:


Kambing hitamnya adalah Buni Yani.
Diubah oleh victimofgip.99 06-11-2016 01:53
0
10.1K
203
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.