Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pancidermawanAvatar border
TS
pancidermawan
Polda Metro Serahkan Kasus Pelaporan Buni Yani ke Bareskrim
Polda Metro Serahkan Kasus Pelaporan Buni Yani ke Bareskrim

Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan akun facebook Buni Yani ke polisi karena menyunting video Ahok soal Al Maidah 51. Polda Metro Jaya melimpahkan berkas pelaporan ini ke Bareskrim.

"Kita serahkan ke Bareskrim ya proses penyelidikannya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di kantor sementara Bareskrim, Jl Medan Merdeka Timur, Kamis (3/11/2016).

Buni Yani adalah pengunggah video Ahok yang tengah melakukan kunjungan ke Kepeluan Seribu. Dalam video itu ada penggalan kalimat Ahok yang menyinggung mengenai Surat Al Maidah ayat 51.

Gara-gara upload-annya ini, Buni Yani dilaporkan ke polisi oleh Kotak Adja. Buni Yani membantah sengaja memotong video Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

"Saya ini mengupload bukan karena masalah Pilgub. Saya ini memberi tahu kalau pejabat publik janganlah ngomong seperti ini, ini saya ingin tunjukan ke publik kalau ada loh yang enggak boleh diucapin pejabat," kata Buni Sabtu (8/10/2016) malam.

Buni yang juga dosen di London School of Public Relations (LSPR) ini mengaku menerima teror. Namun dia berharap peneror tidak melibatkan kampus.

"Tadi ini rupanya ada orang menelepon saya, cari-cari saya akan serbu saya ke kampus. Saya mikirnya ini sudah teror, sudah gitu dia bawa-bawa kampus. Tolong jangan kaitkan hal ini dengan kampus saya," ucapnya.

Belakangam, Buni Yani melaporkan balik tim Kotak ADJA. ke Polda Metro Jaya. Ia merasa 'diteror' setelah menyunting video rekaman Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al-Maidah:51.

"Kami dari HAMI DKI mendampingi klien kami atas nama Buni Yani melaporkan dua orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kami anggap melanggar hukum KUHP Pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun," jelas pengacara Buni, Aldwin Rahadian.

https://m.detik.com/news/berita/d-3336749/polda-metro-serahkan-kasus-pelaporan-buni-yani-ke-bareskrim

Ayo pasang cepetan mana diprosesnya sama ahog emoticon-Ngakak

Ikut nasehat sby, harus dicek dulu asalnya emoticon-Recommended Seller
0
3.1K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.