Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

telegrafnews.coAvatar border
TS
telegrafnews.co
Publik Gulirkan Petisi Tangkap Buni Yani, Sang Provokator

Petisi terkait Buni yani yang dituding provokator (ist)


TELEGRAF- Publik menggulirkan petisi meminta agar Buni Yani diproses secara hukum. Buni Yani adalah salah satu pendukung cagub-cawagub DKI tertentu yang pertama kali mengapload video pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah yang saat ini memunculkan kegaduhan publik hingga demo besar-besaran yang akan digelar besok.

Petisi yang bertajuk “Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator” ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian, Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam petisinya, penggagas menyebut Buni Yani telah membuat transkrip pelintiran terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu.
“Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang gubernur yaitu kalimat, 'dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51’ menjadi ‘dibohongi surat Al Maidah,” tulis dalam petisi tersebut.

Nah, transkrip editan inilah yang kemudian dijadikan pedoman sejumlah pihak untuk mempolisikan Ahok. Dan transkrip editan ini juga yang dijadikan pedoman sebagian umat Islam untuk berdemo minta Ahok diadili.

Dalam petisi itu juga diakatakan ada dua alasan kenapa Buni Yani harus diproses secara hukum.

Pertama, Dia telah melakukan pembohongan terhadap mayoritas umat Islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan.

“Kedua, tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas muslim, dan dapat dikategorikan sebagai upaya mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri,” demikian bunyi petisi tersebut.

Berdasarkan pantauan Telegrafnews.co pada Kamis (3/11) 2016 siang, petisi ini sudah ditandatangani 25.885 masyarakat. (watir)

Sumberhttp://www.telegrafnews.co/2016/11/p...edium=facebook

Tangkap ini biang kerok kalau perlu kenakan pasal berlapis emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
23.5K
104
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.