indonistanbr1jgAvatar border
TS
indonistanbr1jg
Banleg: Jangan Campuri Aceh Kalau tidak Tahu Masalah

BANDA ACEH - Baru-baru ini, Lembaga Institute Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk mengakhiri hukum cambuk Qanun Jinayat yang diterapkan di Aceh. Menurut ICJR, apa yang dilakukan itu terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional.

Permintaan ICJR ini ditanggapi serius oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA , Iskandar Usman Al-Farlaky. Kepada Serambi, Senin (24/10), Iskandar menyesalkan permintaan ICJR tersebut dan meminta ICJR atau organisasi/LSM lainnya yang berada di luar Aceh agar tidak mencampuri atau mengomentari persoalan Aceh jika tidak mengetahui duduk masalah sebenarnya.

“Jangan komentari atau sok tahu jika tidak tahu, untuk mereka yang harus diketahui adalah, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan produk hukum yang kelahirannya menjadi bagian dari kewenangan istimewa Pemerintahan Aceh,” sebut Iskandar.

Politisi Partai Aceh ini menegaskan, tidak benar pernyataan pihak ICJR yang menyebutkan penerapan hukum cambuk --sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat-- bertentangan dengan produk hukum nasional. “Penerapan syariat Islam kewenangan khusus yang dimiliki Aceh dan tidak boleh diperdebatkan lagi, sekalipun dunia internasional mempersoalkannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pemberlakuan syariat Islam termasuk dalam hal penerapan sistem hukum sejalan dengan kaidah keislaman di Aceh dan amanah dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Melalui aturan itu, sebutnya, Aceh sebagai sebuah daerah yang mayoritas masyarakatnya penganut muslim dapat melaksanakan kehidupan sosial, budaya, dan juga hukum sesuai dengan akidah keislaman.

“Itu hak Aceh. Negara juga telah memberikan kewenangan khusus sehingga legalitas penerapan hukum jinayat seperti yang selama ini terjadi di Aceh merupakan sesuatu yang sah,” ungkap Iskandar

Alumnus Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh ini juga membantah jika penerapan hukum cambuk dianggap bertentangan dengan hukum Internasional. Dia mengatakan, dunia Internasional tidak akan membatasi penganut agama manapun untuk menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kalaupun ada yang mempertentangkan, maka hal itu bukanlah sesuatu yang berdasar. Kami mencurigai bahwa tidakan tersebut hanya akan dilakukan oleh kelompok yang anti Islam,” tandasnya.

http://aceh.tribunnews.com/2016/10/2...k-tahu-masalah
Diubah oleh indonistanbr1jg 01-11-2016 19:16
sebelahblog
anasabila
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
4.1K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79KThread10.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.