Kaskus

News

bakaquaAvatar border
TS
bakaqua
Pakar Pidana: Kasus Ahok Sdh Penuhi Pasal 156 A KUHP
RMOL. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama dinilai telah memenuhi unsur pasal 156 ayat (a) KUHP.

Hal ini diutarakan pakar hukum pidana, Chairul Huda, menanggapi kelayakan Ahok, sapaan Basuki menjadi tersangka.

"Saya tidak tahu ya hasil penyelidikannya bagaimana. Tapi secara normatif menurut saya perbuatan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP," ujar Chairul Huda saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/11).

Yang pasti kata pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu, untuk menentukan seorang menjadi tersangka, Polri harus menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Setelah terkumpul bukti yang cukup dalam tahap penyidikan barulah ditetapkan tersangka.

"Nah sekarang ini masih penyelidikan. Jadi masih terlalu pagi bicara penetapan tersangka," pungkasnya.[wid]

http://m.rmol.co/read/2016/11/02/266719/Pakar-Pidana:-Kasus-Ahok-Sudah-Penuhi-Pasal-156-A-KUHP-

Pakar pidana dan pakar agama sudah bicara. tunggu apalagi?

Pakar Pidana: Kasus Ahok Sdh Penuhi Pasal 156 A KUHP
Diubah oleh bakaqua 02-11-2016 19:33
0
3.2K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.3KThread57.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.