Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
2017, Tilang Online Mulai Berlaku
 2017, Tilang Online Mulai Berlaku

JAKARTA - Korps Lalu Lintas Mabes Polri akan memberlakukan tilang online mulai 2017. Dengan sistem ini, polisi akan meng-input data pelanggar dan memberikan nomor registrasi tilang. Pelanggar kena tilang bisa diketahui melalui aplikasi yang bisa diunduh setiap pengguna kendaraan di smartphone.

Berikut proses tilang online.

1. Polisi menilang kendaraan pelanggar lalu lintas.
2. Polisi menginput data pelanggar lalu lintas menggunakan aplikasi e-Tilang.
3. Nomor registrasi tilang dan denda secara otomatis terkirim melalui aplikasi e-Tilang.
4. Pembayaran denda tilang bisa dilalukan bank ataupun mobile banking milik pengguna kendaraan.
5. Besarnya denda diputuskan lewat pengadilan. Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan, bank akan memberitahukan lewat notifikasi SMS.
6. Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda milik pelanggar lalu lintas.

Sumber : http://www.infonitas.com/megapolitan...-berlaku/21795

0
2.1K
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.