Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ini.mukidiAvatar border
TS
ini.mukidi
Fahri Pertanyakan Sikap KPK soal Gratifikasi, Kenapa Irman Ditangkap, Jokowi Tidak!
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menganggap langkah Jokowi yang mengembalikan barang pemberian dari sebuah perusahaan minyak Rusia ke KPK menjadi blunder untuk dirinya sendiri. Langkah Jokowi ini diyakininya akan membuatnya memiliki masalah dengan KPK jika KPK konsisten menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi.
Harusnya yang namanya cendera mata dari negara sahabat itu biasa aja, dari jaman Soeharto juga begitu. Hadiah tersebut bisa dimasukkan ke museum. Tapi karena maunya pencitraan malah jadi blunder karena dibikin ribet sendiri oleh sikap Jokowi yang penuh pencitraan dia pun menyerahkan hal itu dan mengakui itu sebagai gratifikasi kepada KPK. Jokowi akan bermasalah jika KPK konsisten dengan sikapnya untuk memberantas korupsi dan tidak pandang bulu," ujar Fahri ketika dihubungi, Sabtu (29/10/2016).

Pengembalian gratifikasi yang sudah batas waktu menurut Fahri sesuai UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah korupsi yang bisa dipidana.

Dalam pasal 12 menurut Fahri ancamannya jelas dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

"Karena ini keluar dari waktu sebulan sesuai ketentuan UU bisa bukan gratifikasi tapi sudah masuk ranah suap karena kalau gratifikasi itu mengacu pada jabatan karena kalau melihat sikap KPK dalam kasus Irman Gusman, dimana Irman menerima hadiah terkait jabatan, dia tidak punya kewenangan untuk menentukan kuota impor gula misalnya. Ini berbeda dengan Jokowi yang mendapatkan hadiah dari sebuah pemerintahan atau perusahaan yang mendapatkan proyek karena keputusan Jokowi. Jokowi bisa memerintahkan dirut Pertamina, meneri ESDM dan lainnya untuk memberikan proyek itu pada perusahaan Rusia tersebut. Ini sudah penyuapan," jelasnya.

Jika pejabat seperti seorang Irman Gusman dipidanakan oleh KPK namun Jokowi tidak, maka tentunya sekali lagi akan membuktikan bahwa KPK memang tidak independen dan hanya menyasar orang-orang tertentu saja.

"Kalau Irman kena, Jokowi tidak, padahal Irman cuma gratifikasi sementara Jokowi bisa mengarah kepada kasus suap yah sekali lagi akan membuktikan bahwa KPK tebang pilih dan tidak beroreintasi pada hukum," ujar Anggota DPR dari NTB ini lagi.

KPK menurutnya, tidak bisa berkelit karena aturan dan segala hukumnya jelas tertulis. "Jangan karena pameran pencitraan, maka hukum dihentikan. Kalau mau tegakkan hukum ayo kita tegakkan hukum. Asas keadilan itu yang paling penting dalam hukum dan jika KPK mengaggap sikap Jokowi bukan suap, maka asas keadilan sudah tidak ada lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima 3 buah paket dari perusahaan minyak Rusia, Rosneft Oil Company. Paket itu pun lalu dilaporkan ke KPK karena dikhawatirkan berbau gratifikasi.

Paket yang diberikan itu berupa tea set berwarna emas berisi 4 cangkir, 2 wadah kecil, dan 1 teko. Kemudian paket lainnya berupa lukisan pemandangan, dan terakhir paketnya berupa plakat.

Ketiga paket itu diantarkan oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Darmansjah Djumala. Dia menyebut penerimaan itu tidak langsung ke tangan Jokowi tetapi melalui PT Pertamina.

"Kita terima beberapa waktu lalu melalui pihak ketiga," kata Darmansjah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Menurut Darmansjah, paket-paket itu diberikan berkala sejak kunjungan Presiden Jokowi ke Rusia. Namun pemberian paket itu tidak langsung ke tangan Presiden Jokowi tetapi melalui Pertamina.

"Sejak kita kembali dari kunjungan ke Rusia, cek aja tanggalnya berapa itu. Tapi tidak langsung ke Bapak Presiden tapi melalui pihak ketiga yaitu Pertamina," ucapnya.

Darmansjah menyebut perusahaan minyak di Rusia yang memberikan paket itu bernama Rosneft Oil Company. Presiden Jokowi memang pernah melakukan pertemuan dengan CEO Rosneft, Igor Sechin, pada 20 Mei lalu di Hotel Radisson Blu, Sochi, Rusia.

"Sekarang benda-bendanya, giftnya sudah ada di KPK dan kita akan mengikuti prosedur yang berlaku di KPK ini. Sudah kita sampaikan tadi," tegas Darmansjah.

http://m.batamtoday.com/detail2.php?...oal-Gratifikas
0
5K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.