Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rainnheartAvatar border
TS
rainnheart
Imigrasi Tangkap 2.698 WNA, Warga China Terbanyak
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjaring 2.698 warga negara asing (WNA) di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Oktober 2016. Para WNA yang terjaring diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan, penangkapan para WNA merupakan rangkaian gerakan empati layanan paspor dan bagian proses penegakan hukum keimigrasian.

"Penegakan hukum keimigrasian itu untuk meningkatkan hukum yang berkepastian dan mewujudkan Nawa Cita dalam hal rasa aman bagi masyarakat," ujar Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi Kemkumham, Jakarta, Jumat (28/10).

Pilihan Redaksi
WNA Cari Anggota Keluarganya di Sidoarjo
OJK Dorong Penerbitan Sukuk Diaspora
17 WNA Tunasusila Ditangkap Petugas Imigrasi
Robert Andrew Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Ronny memaparkan, seluruh penangkapan WNA dilakukan dalam dua operasi, yaitu pada 1-15 Oktober dengan jumlah 2.143 WNA dan 27 Oktober 2016 dengan jumlah 555 WNA.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ditjen Imigrasi menemukan sebanyak 773 WNA terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Aturan yang dilanggar para WNA yaitu penyalahgunaan izin tinggal, tidak memiliki paspor, dan tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay).

"Para WNA lain yang terjaring juga masih dilakukan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelanggar bertambah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny berkata, WNA asal China merupakan pelanggar terbanyak dengan jumlah 207 orang. Kemudian disusul Nigeria 74 orang, India 72 orang, Filipina 54 orang, Malaysia 40 orang.

Sementara itu, Ronny menyampaikan, para WNA yang telah terbukti melanggar aturan sedianya akan dikenakan sanksi keimigrasian dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tindakan administratif bisa berupa membayar denda, dimasukan daftar cekal, hingga pengenaan deportasi," ujar Ronny.

Ke depan, Ronny mengklaim, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para WNA yang tidak mengikuti aturan.

Ia juga menyebut, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mengawasi para WNA dan WNI yang melakukan kunjungan ke dalam maupun ke luar negeri.

"Pengawasan WNA tidak hanya Ditjen Imigrasi sendiri. Pasalnya, ada banyak hal yang menyebabkan WNA datang ke Indonesia," ujar Ronny. (rel/obs)

Imigrasi Tangkap 2.698 WNA, Warga China Terbanyak

Sumur : https://cnnindonesia.com/nasional/20161028135656-12-168674/imigrasi-tangkap-2698-wna-warga-china-terbanyak/

Loe lagi loe lagi.. udah pak, ga usah dipulangin, bagiin ktp DKI aja semua, lumayan nambah sejuta ktp. emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh rainnheart 28-10-2016 13:15
0
5.2K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.