Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Pilkada
  • KPU DKI Wajib Awasi Medsos Simpatisan Ahok yang Berpotensi Meresahkan Masyarakat

maspiyuAvatar border
TS
maspiyu
KPU DKI Wajib Awasi Medsos Simpatisan Ahok yang Berpotensi Meresahkan Masyarakat




Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta diminta untuk memperhatikan pola kampanye yang dilakukan oleh tim dan simpatisan media sosial (medsos) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bernomor urut dua, Basuki Tjahja Purnama (Ahok)–Djarot Saiful Hidayat yang dinilai memiliki potensi meresahkan masyarakat.

“KPUD harus memperhatikan betul tim medsos Ahok yang kerap dicitrakan memainkan pola yang tidak apik dan meresahkan,” katanya kepada Okezone, Jumat (28/10/2016).


Menurut Hendri, calon petahana ini memiliki perangkat yang sudah lengkap dalam dunia medsos, mulai dari akun–akun buzzer dan follower serta akun-akun medsos yang bersebrangan yang diciptakan dengan sengaja.

“Tim medsos Ahok paling tertata karena perangkatnya nampak sudah lengkap termasuk akun buzzer yang dicitrakan anonim. Akun berfollower mini dicitrakan kerap melakukan bully pada akun medsos yang bersebrangan dengan Ahok. Akun yang menyebarkan isu positif tentang Ahok,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, KPU DKI Jakarta menetapkan pelaturan penting yang harus dipatuhi oleh para calon gubernur dan wakil gubernur, jika melakukan kampanye dalam akun resminya, pertama akun resmi itu harus didaftarkan sebelum masa kampanye di mulai.

Kemudian, paslon harus mengisi formulir yang disiapkan KPUD, para paslon harus mengisi formulir BC4 KWK , dan yang terakhir dalam akun medsos tersebut dilarang keras melakukan kampanye yang bernuansa SARA.

Adapun untuk bentuk kampanye yang menggunakan medsos tersebut, bisa berbentuk Visual, tulisan, gambar bergerak maupun konten interaktif. KPUD juga tidak membatasi jumlah akus medsos yang akan digunakan untuk berkampanye.

Untuk akun medsos paslon yang didaftrakan ke KPUD boleh menggunakan nama cagub-cawagub, parpol pengusung atau simpatisan
(fzy)http://news.okezone.com/read/2016/10...kan-masyarakat
Diubah oleh maspiyu 28-10-2016 09:19
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.2K
97
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilkada
PilkadaKASKUS Official
5.3KThread660Anggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.