Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stratovarius666Avatar border
TS
stratovarius666
Polisi Tindaklanjuti Laporan Sukmawati terhadap Rizieq Shihab




JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang diajukan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Sebelum memulai proses hukum, laporan itu akan dipelajari oleh polisi dan dicari bukti-buktinya.

"Semua laporan pasti kami tindaklanjuti, minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya," ujar Ari saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).


Karena video tersebut diunggah di Youtube, maka tim forensik akan menelusuri video itu dan mempelajari isinya.

Jika bukti permulaan sudah didapatkan, maka akan dilanjutkan proses hukumnya dengan pemanggilan saksi.

"Nanti akan dilihat, baru kami periksa saksi-saksi. Standarlah (prosesnya)," kata Ari.

Polisi nantinya juga akan memintai keterangan orang yang mengambil video dan mengunggahnya di Youtube.

Hal tersebut untuk mengetahui di mana dan kapan pengambilan video itu dilakukan.

"Kami juga minta ahli bahasa, digital forensiknya," kata Ari.

Sukmawati melaporkan Rizieq karena dianggap menistakan Pancasila. Dalam video yang beredar viral, Rizieq menyinggung Pancasila dengan menyebut 'Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.


Laporan tersebut disampaikan Sukmawati pada Kamis (27/10/2016) siang. Ia mengaku baru menonton video tayangan ceramah Rizieq pada Juni 2016, setelah diperlihatkan temannya.

Sementara tayangan tersebut diunggah sekitar dua tahun lalu.

Setelah dirapatkan bersama sejumlah temannya, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Rizieq ke polisi.

"Marah sekali saya, sangat tersinggung," kata Sukmawati.

Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menganggap tindakan Sukmawati sekadar pengalihan isu.

Menurut dia, laporan sengaja dibuat untuk menutupi pengusutan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.



"Ini hanya mengada-ada. Pengalihan isu saja tentang Ahok," ujar Novel kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).

Menurut Novel, apa yang disampaikan Rizieq dalam video itu bukan penghinaan, melainkan suatu realita.

Laporan itu, kata dia, juga tak lagi berlaku karena peristiwa sudah terjadi dua tahun lalu.




http://nasional.kompas.com/read/2016....rizieq.shihab

awas ya pura2 sakit tong! emoticon-Wkwkwk
Diubah oleh stratovarius666 28-10-2016 04:27
0
3.5K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.