Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

goahraesaAvatar border
TS
goahraesa
Dahlan Iskan Tersangka Pengalihan aset BUMD Jatim
http://nasional.news.viva.co.id/news...upsi-aset-bumd
Dahlan Iskan Diperiksa Lima Kali untuk Korupsi Aset BUMD
Dahlan diperiksa paling intensif daripada saksi-saksi lain.
Kamis, 27 Oktober 2016 | 11:03 WIB
Oleh : Mohammad Arief Hidayat, Nur Faishal (Surabaya)
Dahlan Iskan Diperiksa Lima Kali untuk Korupsi Aset BUMD
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto. (VIVA/Nur Faishal)

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Itu pemeriksaan kelima untuk Dahlan sebagai saksi.

Dahlan tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sekira pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 itu akan diperiksa seharian penuh. "DI sudah datang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada VIVA.co.id pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Dahlan diperiksa paling intensif daripada saksi-saksi lain dalam kasus aset PWU. Selama dua pekan ini, dia terhitung sudah lima kali menjalani pemeriksaan. Bahkan, mantan Direktur Utama PT PLN itu diperiksa secara maraton tiga hari berturut-turut.

Penyidik memeriksa Dahlan secara mendalam. Sebab, selaku Dirut PWU saat aset dijual pada 2003, dia diketahui pemberi kuasa penjualan aset kepada Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, tersangka kasus ini.

Dokumen yang diperoleh VIVA.co.id, Wishnu ditunjuk sebagai Ketua Tim Penjualan Aset PWU berdasarkan surat keputusan Direksi PT PWU pada 10 April 2003. Surat itu ditandatangani Dahlan Iskan. Wishnu juga mengakui itu di hadapan penyidik karena itu dicocokkan keterangannya dengan Dahlan.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, sebagai Direktur Utama PT PWU kala itu, Dahlan tentu tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis dilaksanakan tersangka selaku ketua tim. "Tapi tahu belum tentu salah," ujarnya beberapa waktu lalu.

Penyidik masih mencari tahu apakah Dahlan menyetujui penjualan aset setelah tahu bahwa dugaan pelanggaran dilakukan WW, atau menyetujui karena dilaporkan anak buahnya bahwa penjualan aset sudah sesuai prosedur. Dari situ diketahui apakah perbuatan Dahlan mengandung unsur kesengajaan atau tidak. "Bukti materiil perbuatannya yang sedang kita cari," ujar Dandeni.

Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU.


wah orang2nya SBY dihancurin semua sama rezim ini
Diubah oleh goahraesa 27-10-2016 12:32
0
2.9K
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.