Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Hasil Autopsi Mirna Tetap Jadi Bukti Sah
 Hasil Autopsi Mirna Tetap Jadi Bukti Sah

KEMAYORAN – Majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengenyampingkan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 tahun 2009 tentang proses autopsi.

Pada sidang sebelumnya, Ahli pidana Prof. Mudzakir sempat memberi pernyataan bahwa, dalam hukum pidana, autopsi harus dilakukan secara sempurna, yakni meliputi darah, otak, ‎lambung, jantung, dan hati. Sehingga, autopsi yang dilakukan terhadap jasad Wayan Mirna Salihin tidak sah karena tidak sesuai peraturan Kapolri (Perkap).

Namun, menurut Partahi Hutapea, itu sudah cukup menjadi alat bukti yang sah. "Bukan peraturan yang sejajar dengan KUHP. Perkap hanya untuk internal kepolisian. Atas dasar itu, maka majelis hakim tidak mengambil keterangan Mudzakkir," kata dia membacakan lembaran putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Sumber : http://www.infonitas.com/megapolitan...ukti-sah/21723
0
583
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.