alifakbar88Avatar border
TS
alifakbar88
KPK Temukan Penyebab PLN Kerap Rugi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa temuan hasil monitoring di sektor kelistrikan kepada Komisi VII DPR RI. Ada beberapa temuan yang diharapkan bisa menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk melakukan pembenahan agar tidak merugikan negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, pertama pihaknya menemukan adanya penetapan harga pembelian energi primer oleh pemerintah yang tidak fleksibel. Sehingga ketika harga energi untuk pembangkit listrik turun, negara tidak bisa berhemat.


"Ini sangat merugikan bagi PT PLN karena ketidakpastian," tuturnya di ruang rapat Komisi VII Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10/2016).


Kemudian KPK juga menemukan adanya kontrak Independent Power Producer (IPP) dari produsen listrik swasta yang umumnya tidak ideal. Di mana banyak hal di luar kontrol PLN menjadi tanggung jawab PLN. "Kalau buat kontrak itu harusnya ada denda, kalau investor tidak bisa memenuhi harusnya ada denda," imbuhnya.

Kemudian, untuk load capacity factor dari program kelistrikan Fast Track Program (FTP) I masih rendah secara umum yakni masih 60%. Alhasil PLN harus menyewa pembangkit dan membakar BBM lebih banyak. Terakhir, KPK merekomendasikan agar penentuan harga Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) secara spesifik berdasarkan daerahnya.

"Kita rekomendasi supaya spesifik tidak dipukul rata harganya, karena masing-masing daerah punya harga yang berbeda," pungkasnya. (mrt)

≠==========

Ouw jadi pln rugi karena manajemen buruk bukan karena mensubsidi rakyat ..

sumber ane
Diubah oleh alif_akbar 27-10-2016 01:33
0
18.7K
172
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.