• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Surat Terbuka Kepada Kapolri: Pak Kenapa Sim Telat Sehari Musti Buat Baru Lagi?!?

trahingkusumaAvatar border
TS
trahingkusuma
Surat Terbuka Kepada Kapolri: Pak Kenapa Sim Telat Sehari Musti Buat Baru Lagi?!?
Jenderal Tito Karnavian yang terhormat, dengan segala kerendahan hati, barangkali surat ini bisa mewakili kegundahan beberapa anak negeri yang terkena imbas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM, tertanggal 20 April 2016 yang pada intinya perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika terlambat sehari sekalipun.

Parmin (bukan nama sebenarnya), seorang warga Sukoharjo yang mengais rejeki di Jakarta dan masa berlaku SIM C-nya habis pada tanggal 3 Oktober 2016 telah mempersiapkan diri sedemikian rupa. Tanggal 2 Oktober petang, sekira pukul 17.00 naik bus pulang dengan perhitungan perjalanan Jakarta – Solo diperkirakan antara 10 – 12 jam.

Karena suatu hal, bus yang ditumpangi Parmin macet dan menyebabkan perjalanan jadi molor menjadi 20 jam dan otomatis tidak bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 3 Oktober seperti yang ia rencanakan.

Tanggal 4 Oktober Parmin ke kantor Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo untuk melakukan perpanjangan SIM, dan karena ketentuan Surat Telegram Kapolri tersebut jelas Parmin harus mengikuti ujian dari awal.

Parmin gagal dalam ujian praktek dan diminta untuk kembali lagi 2 minggu berikutnya dan singkat cerita Parmin tidak memiliki SIM yang sah sampai saat ini.

Saya teramat yakin, banyak sekali parmin-parmin lain dengan latar belakang cerita yang berbeda yang pada intinya terlambat memperpanjang SIM hanya dalam hitungan hari dan akhirnya harus memulai ujian dari awal lagi.

Bapak Kapolri yang saya hormati, kita semua tentu paham ketika ada anggota bapak yang melanggar aturan (kode etik maupun tindak pidana) tentu dengan sekian banyak pertimbangan tidak serta-merta memecat anggota yang bersangkutan.

Ini tentu didasari bahwa masih bisa dilakukan pembinaan, pertimbangan yang bersangkutan menghidupi anak dan istri, serta sederet alasan kemanusiaan yang memang aturan tidak bisa diterapkan secara apriori. Hal ini juga berlaku pada instansi pemerintah lain di mana kalau setiap pelanggaran langsung dipecat bisa-bisa hampir habis seluruh aparatur negeri ini tinggal tersisa beberapa yang memang “lurus” sesuai aturan main.

Kalau aturan bisa diterapkan secara “moderat” pada lingkungan kepolisian maupun instansi pemerintah lainnya kenapa kemudian sedemikian kaku-nya ketika dihadapkan pada keterlambatan warga yang akan memperpanjang SIM-nya?

Lebih jauh lagi kalau kita komparasikan, orang yang terlambat memperpanjang masa berlaku SIM yang dimilikinya tidak merugikan pihak lain selain dirinya sendiri tapi kalau pelanggaran kode etik maupun tindak pidana jelas ada pihak lain yang dirugikan.

Bapak Kapolri yang menjadi tumpuan pengayoman 250 juta lebih penduduk Indonesia, bijaksana kiranya ketentuan perpanjangan SIM yang sama sekali tidak mentolerir keterlambatan ini dikaji ulang.

Setidaknya, kembalikan pada ST/2652/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015 di mana tenggang 3 bulan adalah bentuk sisi humanis Polri memahami faktor keadaan memaksa, bencana alam, kealpaan, atau alasan lain di mana warga tidak pernah berniat terlambat memperpanjang Surat Ijin Mengemudi yang dimilikinya.

Rakyat masih sangat berharap, Polri benar-benar menjadi pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Contekan
0
6.8K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.