Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahkotaxAvatar border
TS
mahkotax
Siti Fadilah Supari Ditahan KPK
Jakarta (beritajatim.com) - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan dikakukan setelah Siti diperiksa sebagai tersangka. Adapun Siti adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan alat kesehatan buffer stok 2005 dengan metode penunjukan langsung, dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

"Ditahan di rutan pondok bambu," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut Yuyuk penahanan dilakukan untuk
kepentingan penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.

Siti yang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK tetap ngotot tidak melakukan perbuatan korupsi uang dituduhkan KPK pada dirinya.

"Saya dituduh menerima (uang korupsi) tapi pemberinya tidak ada. Ini diskriminasi," kata Siti.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 ini ditangani oleh Polri dan menetapkan Siti sebagai tersangka. Kemudian oleh Polri dilimpahkan dan ditangani KPK.

Dimana oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka. Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagai informasi, dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra).

Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar. [jat]

http://m.beritajatim.com/hukum_krimi...tahan_kpk.html




Nambah maneh menterine le keno kpk emoticon-Big Grin
0
2.8K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.