- Beranda
- Berita dan Politik
UPDATE : Diskusi hasil persidangan kasus kopi maut - Part 12
...
TS
RyoEdogawa
UPDATE : Diskusi hasil persidangan kasus kopi maut - Part 12
UPDATE : Diskusi hasil persidangan kasus kopi maut
Menanti Sidang tanggal 20 Oktober 2016
Thanks to agan snipertarget
Rangkuman super singkat sidang yang lain dapat dilihat di #post 5 di bawah.
Gak nyangka klo ternyata trit ini bisa berkali2 jadi Top Trit BP (udah males ngitungnya )
Dan terima kasih banyak utk Momod yang sudah bantu merubah Judul
Serta terima kasih banyak kepada agan2 yang sudah rela dan ikhlas memberikan cendol utk TS
Dan terima kasih juga utk agan2 pengunjung trit yang saling berdiskusi secara sehat sehingga isi trit menjadi menarik dan semoga menambah pengetahuan bagi agan2 lain yg mengikuti trit ini. Semuanya silahkan kembalikan kepada penilaian masing2, namun marilah kita jaga bersama supaya trit ini tetap sehat walafiat.
FAQ ada di post #10
Berita awal masih TS pertahankan sebagai bukti bahwa TS memang mengikuti aturan forum BP
Pengacara Jessica: Barista Terima Uang Rp 140 Juta dari Arief untuk Bunuh Mirna
selengkapnya BACA
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
Menanti Sidang tanggal 20 Oktober 2016
Thanks to agan snipertarget
Quote:
Original Posted By snipertarget►Summary TANGGAPAN JPU (REPLIK) TERHADAP PLEDOI PH pada sidang Jessica tgl 17 Jan 2016
1. Replik terdiri dari 60 halaman dan kebanyakan isinya di luar substansi hukum.
2. JPU di dalam Repliknya, kebanyakan isinya menolak Nota Pembelaan (PLEDOI) dari PH tanpa bisa memberi penjelasan yg detail terhadap fakta2 yg disampaikan oleh PH di pledoinya seperti:
- Tentang perbedaan bentuk botol dari wadah BB kopi, dimana kesaksian Devi/Yohanes mengatakan botolnya dari plastik dan Devi membantah di persidangan kalau botol dari kaca tsb bukan berasal dari Olivier.
- Jumlah volume kopi yg meluber2 dan kontradiksi dgn volume gelas.
- Tentang posisi sedotan.
- Dan lain-lain.
3. Pembacaan Replik diawali dgn asumsi JPU dgn mempertanyakan momen Jessica menangis baru pada saat pembacaan pleidoi padahal di sidang2 sebelum2nya Jessica menurut JPU tdk pernah menangis.
Fakta: - Jessica terlihat menangis bukan hanya saat pembacaan pledoi tetapi juga saat Hakim B mengatakan kalau ada contoh kasus kalau seseorang juga bisa dihukum walaupun tdk ada saksi yg melihat. Pernyataan Hakim B tsb ternyata salah karena si terdakwa pada contoh kasus tersebut mengakui kesalahannya.
Kesimpulan: JPU tdk mengetahui fakta persidangan yg sebenarnya.
4. Replik: Kebohongan itu bisa menular, dan Jessica menularkan kebohongan kepada PH.
Comment:
- Tdk ada landasan teori atau literatur yg menyatakan kalau kebohongan itu bisa menular. JPU hanya berasumsi.
- JPU tdk menunjukkan data pembanding sebagai bantahan terhadap keterangan Jessica, namun dgn tiba2 bisa menyatakan kalau Jessica adalah pembohong. Seperti bukan lulusan sarjana saja.
5. JPU keberatan soal penayangan video rekaman TVOne dari PH soal keterangan Tante Mirna kalau keluarga DS sudah menghambur-hamburkan banyak uang utk persidangan.
6. JPU menampilkan photo dimana Jessica tampak sedang duduk di sofa dgn ada meja, AC split dan televisi di dekatnya. Menurut JPU, kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yg kecil, bau dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa supaya tdk digabung dgn tahanan lain. Bahkan, ruang tahanan di Polda Metro Jaya, yg ditempati oleh terdakwa termasuk yg paling mewah.
Fakta:
- Photo2 yg ditunjukkan oleh JPU adalah ruang konseling/psikologi..
- Belum ada di dunia ini termasuk itu di negara maju sekalipun, yg memiliki ruang tahanan dimana ada sofa, AC split, karaoke, teve dan meja kaca di dalamnya.
Kesimpulan:
- Dari pernyataannya tersebut, secara tdk langsung JPU sdh membenarkan kalau sel tikus yg kecil, bau, dan banyak kecoa itu memang benar2 ada.
- Selain melakukan pembohongan publik, JPU sebenarnya sdh melecehkan pihak kepolisian soal keberadaan sofa, AC split dan meja kaca di ruangan tahanannya.
7. Pledoi PH: Pertanyaan PH tentang keterangan JPU di Surat Tuntutannya yg mengatakan ada 5 gram Sianida di dalam gelas, padahal tdk ada di fakta persidangan maupun di laporan Toksikologi Nursamran.
Replik: JPU mendapatkan kata "5 gram sianida" tersebut berasal dari Youtube pada menit 18:07 sampai menit 18:48. Ahli Nursamran menyatakan bahwa kandungan isi gelas itu 5 gram per 350 ml.
Fakta:
- Pada Percobaan Nursamran dan Gel Gel di kafe Olivier tsb didapat pH= 11,5. Padahal BB1 dan BB2 kopi di laporan toksikologi Nursamran mempunyai pH = 13. Itu artinya percobaan dgn laporan Toksikologi benar2 kontradiktif dan terjadi perbedaan hasil yg sangat besar.
- Konsentrasi awal dari sianida di kopi Mirna menurut perhitungan Nursamran sebesar 9880 mg/liter (sekitar 6,5 gram). Konsentrasi 7400 mg/l dan 7900 mg/l (yg menurut Nursamran setara 5 gr) merupakan konsentrasi sianida saat diukur. Artinya pernyataan JPU di repliknya ini sdh terbantahkan oleh perhitungan Nursamran sendiri.
Kesimpulan:
- Kalkulasi Surat Tuntutan soal 5 gram yg dimaksud JPU tanpa dilampiri bukti.
- Baru kali ini ada Prosecutor (JPU) di dunia ini mendasarkan pembuktiannya berdasarkan Youtube. Benar2 aneh dan sangat lucu. Selain keaslian dari video tsb sangat diragukan, percobaan tersebut juga bukan merupakan fakta persidangan. Dan hasil percobaan juga sangat kontradiktif dgn laporan Toksikologi Nursamran.
8. Pledoi PH: Tdk ada di BAP soal wajah Mirna berwarna merah. Di BAP hanya disebutkan wajah Mirna dirias (di make up) ketika jenazah berada di rumah duka Dharmais.
Replik JPU: Ada pembacaan keterangan Lia Amalia di persidangan soal wajah Mirna yg berwarna merah. Namun JPU tdk bisa menunjukkan rekaman atau transkripnya.
Fakta:
- Biasanya jenazah saat dirias, wajahnya diberi make up berwarna pink (merah jambu), bukan merah terang (cherry red/bright red)
- Menurut keterangan dokter Beng Beng Ong, dokter Gatot, dan ahli lain, biasanya cherry itu berada di daerah punggung karena faktor gravitasi. Ini artinya tdk mungkin ada cherry red di wajah Mirna, karena itu sama dgn mengatakan kalau Mirna meninggal dgn cara menungging.
- Menurut keterangan dokter Adrianto (RSAW), dokter Slamet di VeR, dan dokter Djaja, bahwa bibir dan kuku Mirna ditemukan biru kehitaman (tdk ditemukan adanya Red Cherry). Bahkan menurut keterangan dokter Djaja, didapati kalau dua ciri keracunan sianida yg lain jg tdk ditemukan pada tubuh Mirna yaitu adanya bau bitter almond dan warna lambung Mirna yg berwarna merah. Justru di lambung Mirna ditemukan bercak2 hitam yg terjadi akibat korosif (luka lambung) yg merupakan ciri2 kadar asam lambung terlalu tinggi. Keterangan dokter Djaja sama dgn keterangan dokter Slamet di VeR.
Kesimpulan: Pernyataan JPU bertentangan dgn VeR dari dokter Slamet, bertentangan dgn keterangan dokter Djaja dan juga tdk sesuai dgn BAP.
9. Pledoi PH: Rekaman CCTV M Nuh sdh ditempering/direkayasa karena banyaknya momen2 gerakan yg tdk bisa ditunjukkan oleh JPU spt pemindahan kopi dari gelas ke botol dan di wrapping sampai diambil penyidik, kesaksian Hartanto kalau Jessica sedang menelpon dan adanya jari mak lampir yg seolah2 menggaruk akibat gerakan yg diulang2. Juga adanya pengurangan resolusi dan pengurangan frame dari 25 fps menjadi 10 fps.
Replik: Analisa Rimson tdk sah karena 3 rekaman CCTV dari stasiun TV diperoleh secara tdk resmi, hanya rekaman dari INews yg diperoleh resmi.
Kesimpulan:
- JPU tdk bisa menjelaskan soal banyaknya momen yg tdk bisa ditunjukkan dari rekaman CCTV.
- JPU meragukan analisa Rismon soal adanya tempering namun di sisi lain JPU tdk mempersoalkan keaslian dari rekaman CCTV yg ada di flash disk M Nuh, terhadap rekaman yg ada di DVR CCTV.
- JPU tdk mengakui keabsahan rekaman yg diambil tdk resmi dari 3 stasiun teve, namun anehnya justru di surat tuntutan dan repliknya JPU berpedoman pada rekaman Youtube.
10. Pledoi PH: Dokter Djaja menyatakan kalau dia tdk menemukan tiga ciri khas keracunan sianida pada Mirna. Dan berdasarkan fakta tersebut serta laporan Toksikologi Nursamran, dokter Djaja berkesimpulan kalau Mirna meninggal bukan karena Sianida.
Replik JPU: Dokter Djaja menyebutkan Mirna tdk meninggal karena Sianida.
Kesimpulan: JPU membantah pledoi PH tersebut namun tdk bisa menunjukkan transkrip rekaman persidangan saat dokter Djaja memberi kesaksian.
11. Pledoi PH: ada kamera CCTV mengarah ke meja Jessica (meja 54).
Replik: menurut Devi, kamera tersebut baru dipasang pada 6 Februari 2016.
Comment:
- Tdk ada bukti seperti nota pembelian dan teknisi yg bisa ditunjukkan oleh JPU utk dikonfrontir utk mendukung pernyatan JPU tsb.
- Tdk ada bukti rekaman CCTV yg bisa ditujukkan kalau kamera tsb baru dipasang.
12. Pledoi: Tentang BB yg disita oleh Polsek Tanah Abang berbeda dgn Puslabfor.
Replik: BAP Fauzan harus diuji terlebih dahulu di persidangan baru diketahui kebenarannya sehingga menjadi fakta persidangan. Jadi harus dikesampingkan oleh hakim.
Kesimpulan:
- JPU meragukan keterangan dari BAP Fauzan (seorang penyidik) namun dgn mudah bisa mempercayai keterangan dari Kristie yg tdk bisa dihadirkan di persidangan. Apalagi keterangan Kristie tsb juga tanpa surat sumpah penterjemah serta tdk adanya tanda tangan dari pihak AFP di keterangan tsb.
13. Mengenai perbedaan warna kopi dari barang bukti (BB) dari kopi Mirna yaitu kuning kunyit dgn percobaan Gel Gel yakni warna coklat
Replik:
- Di kafe ada pencahayaan.
- Percobaan Gel Gel: tdk ada pencahayaan.
Fakta:
- JPU tdk bisa membuktikan faktor pencahayaan bisa berpengaruh terhadap perubahan warna kopi. Tdk ada percobaan atau hanya berasumsi.
- Baik barang bukti kopi maupun kopi hasil percobaan Gel Gel sama2 dibuat di kafe dan perubahan warnanya disaksikan oleh pegawai olivier.
Kesimpulan: Pernyataan JPU di repliknya hanya berdasarkan asumsi belaka.
14. Perbedaan bau antara BB kopi Mirna (telur busuk) dgn bau kopi hasil percobaan Gel Gel (bitter almond).
Replik: Aroma spt telur busuk itu terjadi karena saksi tdk mengetahui soal deskripsi mengenai bau sianida. Dan menurut JPU, bau telur busuk itu sama dgn bau sianida.
Fakta:
- Percobaan Gel Gel juga dilakukan dihadapan para pegawai Olivier dan mereka hanya melaporkan baunya sedikit menyengat, menyengat, dan menyengat sekali. Tdk ada bau telur busuk spt BB kopi.
- Tdk ada satupun ahli baik dari JPU maupun PH yg menyatakan bau telur busuk = bau bitter almond.
Kesimpulan: JPU hanya berasumsi saja.
15. Pledoi: Jessica tdk memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi Mirna.
Replik JPU:
- Menurut M Nuh/Christoper, terlihat secara jelas Jessica mengambil sesuatu dari dari tas kemudian memasukkan ke dalam gelas.
- Rekaman CCTV dari Olivier terlihat Jessica memindahkan gelas kopi.
Fakta:
- Dari rekaman persidangan, M Nuh/Christoper hanya mengatakan melihat J mengambil sesuatu dari tas. Tdk ada kata2 "memasukkan ke dalam gelas".
- Di rekaman CCTV tdk terlihat Jessica memindahkan gelas kopi.
Kesimpulan: JPU menambah2 pernyataan yg memang tdk ada di fakta persidangan.
16. JPU menyatakan tentang waktu penuangan racun sianida di kopi pada jam 16.30-16.45 pada Rabu, 6 Januari 2016. Process kimiawi menurut Nursamran memakan waktu 90 jam 9 menit 36 second. Jika dihitung mundur dari saat percobaan dilakukan pada 10 Januari 2016 jam 10.30, Nursamram memperoleh waktu mundur menjadi 6 Januari 2016 jam 16.39. Dan akhirnya Nursamran mengatakan racun dituang antara 16.30-16.45 dimana rentang waktu tersebut dimana kopi berada di dalam penguasaan pemesan minuman.
Fakta:
- Jika dihitung berdasarkan kata2 Nursamran, seharusnya waktu mundur adalah 16 Januari 2016 jam 16.21. Artinya kopi yg diminum Mirna belum ada dibawah penguasaan Jessica (meja 54).
- Belum pernah sejarahnya seorang Toksikolog bisa menghitung kapan racun Sianida dituang ke minuman karena terlalu banyaknya variabel/parameter yg diperhitungkan spt suhu ruangan, volume susu, banyak/sedikitnya es, takaran kopi, dsbnya.
Kesimpulan: Nursamran sendiri salah menghitung waktu mundur yg dibuatnya sendiri.
17. Replik JPU: Sianida banyak dijumpai di perkampungan nelayan, pertambangan emas dan pembuatan plastik yakni Potas. Dan ayah Jessica yg bekerja sebagai pengusaha plastik pasti banyak dijumpai potas di sana, dan ini artinya Jessica tdk sulit utk mendapatkan sianida.
Fakta:
- Potas atau Potasium = KCN --> terdiri dari ion Kalium dan ion Sianida.
- Laporan Toksikologi: BB1 (sisa kopi Mirna dalam gelas) menunjukkan adanya konsentrasi ion sianida 7400 mg/l dan ion Natrium 7857 mg/l, dan BB2 (sisa kopi Mirna dalam botol) mengandung ion sianida 7900 mg/l dan ion natrium 9142 mg/l. Artinya tdk terdapat ion K sebagai pembentuk senyawa KCN (POTAS).
Kesimpulan: Berdasarkan laporan Toksikologi, sianida di dalam kopi berupa NaCN. Kenapa berubah menjadi Potas (KCN)?? Ini persidangan apa dagelan.
18. Replik: Tentang Motif--> kesaksian Arif dimana Mirna pernah menasehati Jessica. Kesaksian Arif relevan dgn kasus Jessica dan mempunyai nilai pembuktian meskipun kesaksian Arif merupakan Testimonium de Auditu (hearsay=gosip, rumor). Apalagi menurut keterangan psikiater Natalia dimana Jessica punya potensi menyakiti diri dan orang lain.
Fakta:
- Testimonium de Auditu tdk pernah diakui di pengadilan.
- Psikiater Natalia hanya mengatakan kalau Jessica berpotensi menyakiti diri sendiri. Tdk ada kata "orang lain".
Kesimpulan: JPU tdk bisa membuktikan motif karena memang tdk ada motif.
19. Replik: JPU mengutip keterangan dari Kristie kalau Jessica punya dua kepribadian berbeda. Potensi mengancam orang terlihat dari kemarahan Jessica di rumah sakit dimana Jessica pernah mengancam Kristie bisa memakai pistol dan punya dosis yg tepat.
Fakta:
- Menurut psikiater Natalia, Jessica tdk punya kepribadian ganda.
- Kesaksian Kristie soal Jessica mengancam dirinya dan melaporkan Jessica ke police tdk ada terlihat pada Police Report (catatan kepolisian) dari NSW John Torres.
- Kristie tdk bisa dihadirkan ke persidangan
- Tdk ada keterangan sumpah dari penterjemah atas penterjemahan keterangan Kristie.
- Tdk ada tanda tangan dari AFP police pada keterangan Kristie dimana JPU mengatakan keterangan Kristie dibuat di gedung AFP police.
Kesimpulan: Kesaksian Kristie diragukan kebenarannya.
20. Replik: pasal 340 itu tdk perlu motif.
Comment:
- Bagaimana membuktikan unsur disengaja dan unsur direncanakan.
- Hanya orang gila (psikopat) yg bisa melakukan pembunuhan tanpa motif. Padahal orang gila tdk bisa dijerat oleh hukum.
21. Replik JPU: rekaman CCTV itu sah sebagai barang bukti asalkan sesuai dgn aslinya.
Fakta: rekaman DVR CCTV yg asli sdh terhapus atau sengaja dihapus.
Kesimpulan: Bagaimana membuktikan rekaman CCTV tsb asli sementara rekaman aslinya sdh tdk ada.
22. JPU: Tindakan Jessica menghapus foto selfie utk menghilangkan barang bukti.
Fakta: Jessica tdk melakukan selfie di kafe Olivier. Yg benar, Jessica dipotret oleh Marlon.
Comment: JPU tdk menunjukkan bukti apa yg ada di photo.
23. JPU: Sejumlah pelaku pembunuhan memiliki sifat emosi yg tdk stabil.
Fakta: Banyak orang memiliki sifat emosi tdk stabil namun bukan berarti orang tsb seorang pembunuh. Terlalu general.
24. JPU: teori fisiognomi dan gesture bertujuan utk mendalami karakter seseorang terhadap suatu kasus.
Fakta:
- Agen FBI menggunakan teori fisiognomi utk membantu penyelidikan namun tdk pernah menggunakannya utk mendakwa seseorang di pengadilan. Digunakan sebagai petunjuk utk mencari alat bukti maupun barang bukti. Biasanya digunakan utk pencegahan teror yg akan dilakukan teroris.
- Kebenaran teori fisiognomi paling tinggi (maksimal) hanya 90%, jadi tdk bisa dipercaya.
- John Navarro tdk pernah menggunakan teori fisiognomi ini hanya berdasarkan dgn melihat CCTV yg buram dan tdk jelas spt yg dilakukan oleh prof Rony.
25. Replik JPU: DVR CCTV 500 GB dicopy ke flashdisk 32 GB oleh pegawai kafe Olivier, utk menghindari rekaman CCTV terhapus karena waktu rekaman CCTV terhapus dgn masa hanya 2 minggu saja.
Comment: - Peristiwa kematian Mirna terjadi tgl 6 Januari 2016. Artinya penyidik masih punya waktu banyak utk menyita DVR.
26. JPU: Tdk harus ada saksi mata yg melihat seseorang memasukkan racun ke dalam minuman. Cukup dgn melihat hal2 spt ini (circumstamtial evidence): Apakah benar pelaku yg memesan kopi? Apakah benar pelaku yg menguasai minuman paling lama?
Fakta:
- Tdk ada sianida di dalam tubuh Mirna.
- Sebelum diuji laboratorium forensik, penguasaan kopi paling lama berada di tangan pegawai kafe.
Kesimpulan:
- Mirna meninggal bukan karena sianida dan penyebab kematian sebenarnya tdk diketahui karena tdk ada otopsi.
- NO OTOPSI = NO CRIME.
27. JPU menyamakan kasus Jessica dgn kasus Polycarpus dimana tdk diketahui dari mana Arsenic didapat sebagaimana Jessica juga tdk diketahui darimana menfapatkan sianida.
Fakta:
- Munir di otopsi di Belanda sementara Mirna tdk diotopsi dan dari hasil laporan Toksikologi tdk ditemukan sianida di tubuh Mirna.
- Penyebab kematian Munir diketahui: Arsenik sementara penyebab kematian Mirna tdk diketahui.
Kesimpulan: Kasus Polycarpus dan Jessica sangat berbeda jauh. Tdk bisa disamakan.
29. Dan sebagainya..
KESIMPULAN:
1. Persidangan kali ini mengejutkan dimana JPU dalam Repliknya mengatakan:
- Sianida dimasukkan Jessica sebesar 5 gram berdasarkan video Nursamran di Youtube. Artinya bukan berdasarkan adanya fakta persidangan.
- Sianida yg diduga sebagai penyebab kematian malah dimentahkan kembali oleh JPU dengan mengalihkan ke POTAS (Potasium= KCN). Padahal Sianida yg dibahas selama persidangan adalah sianida dalam bentuk Natrium Sianida (NaCN).
2. JPU melakukan pembohongan publik dgn menuduh Jessica tinggal di tahanan mewah dgn dilengkapi AC Split, sofa, dan meja, dsbnya.
3. JPU tdk pernah menguraikan Analisa Yuridis (pasal 384) di Surat Tuntutannya maupun di Repliknya.
4. JPU memaksakan menuntut Jessica dgn Circumstantial Evidence, bukan dgn Direct Evidence. JPU menerangkan beberapa PETUNJUK yg mengarahkan soal Circumstantial Evidence dan JPU lupa kalau Petunjuk menurut KUHAP pasal 188, hanya berdasarkan Keterangan Saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa. Walaupun begitu terlihat jelas JPU sangat mengalami kesulitan utk merangkai peristiwa2 dan barang bukti tertier, yg sebenarnya barang bukti tersebut tdk ada hubungannya dgn kasus serta masih sangat diragukan kebenarannya dan JPU pun tdk mau susah utk melakukan pembuktian2. Apalagi dari hasil Labfor, terlihat jelas Mirna meninggal tidak karena Sianida.
5. Dari 30 persidangan memang terlihat jelas kalau JESSICA TIDAK SEHARUSNYA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA atas kematian Mirna. JESSICA TIDAK SEHARUSNYA DIDAKWA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA (pasal 340 KUHP). Dan tidak seharusnya kasus ini menjadi P21 dan dibawa ke pengadilan.
6. Sampai sekarang belum menemukan MOTIF dari DS dan keluarganya sehingga bisa sampai sedemikian ngototnya menuduh Jessica sebagai pembunuh/peracun Mirna sampai mengeluarkan pernyataan2 yg membabi buta, yg tdk ada hubungannya dgn kasus dan bahkan ada yg kontradiksi dgn fakta2 persidangan.
7. Kasus Jessica membuktikan bagaimana mudahnya melakukan KRIMINALISASI terhadap seseorang di Indonesia tanpa adanya alat bukti satupun, semuanya bisa diatur dan dikondisikan. Dan fenomena ini dimanfaatkan dgn benar oleh oknum-oknum penegak hukum, utk mencari popularitas (mendongkrak pangkat) dan mendapatkan uang. TUGAS BERAT DARI PEMIMPIN NEGERI UNTUK MEREFORMASI DAN MEMPERBAIKINYA. Perlu Revolusi Mental.
1. Replik terdiri dari 60 halaman dan kebanyakan isinya di luar substansi hukum.
2. JPU di dalam Repliknya, kebanyakan isinya menolak Nota Pembelaan (PLEDOI) dari PH tanpa bisa memberi penjelasan yg detail terhadap fakta2 yg disampaikan oleh PH di pledoinya seperti:
- Tentang perbedaan bentuk botol dari wadah BB kopi, dimana kesaksian Devi/Yohanes mengatakan botolnya dari plastik dan Devi membantah di persidangan kalau botol dari kaca tsb bukan berasal dari Olivier.
- Jumlah volume kopi yg meluber2 dan kontradiksi dgn volume gelas.
- Tentang posisi sedotan.
- Dan lain-lain.
3. Pembacaan Replik diawali dgn asumsi JPU dgn mempertanyakan momen Jessica menangis baru pada saat pembacaan pleidoi padahal di sidang2 sebelum2nya Jessica menurut JPU tdk pernah menangis.
Fakta: - Jessica terlihat menangis bukan hanya saat pembacaan pledoi tetapi juga saat Hakim B mengatakan kalau ada contoh kasus kalau seseorang juga bisa dihukum walaupun tdk ada saksi yg melihat. Pernyataan Hakim B tsb ternyata salah karena si terdakwa pada contoh kasus tersebut mengakui kesalahannya.
Kesimpulan: JPU tdk mengetahui fakta persidangan yg sebenarnya.
4. Replik: Kebohongan itu bisa menular, dan Jessica menularkan kebohongan kepada PH.
Comment:
- Tdk ada landasan teori atau literatur yg menyatakan kalau kebohongan itu bisa menular. JPU hanya berasumsi.
- JPU tdk menunjukkan data pembanding sebagai bantahan terhadap keterangan Jessica, namun dgn tiba2 bisa menyatakan kalau Jessica adalah pembohong. Seperti bukan lulusan sarjana saja.
5. JPU keberatan soal penayangan video rekaman TVOne dari PH soal keterangan Tante Mirna kalau keluarga DS sudah menghambur-hamburkan banyak uang utk persidangan.
6. JPU menampilkan photo dimana Jessica tampak sedang duduk di sofa dgn ada meja, AC split dan televisi di dekatnya. Menurut JPU, kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yg kecil, bau dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa supaya tdk digabung dgn tahanan lain. Bahkan, ruang tahanan di Polda Metro Jaya, yg ditempati oleh terdakwa termasuk yg paling mewah.
Fakta:
- Photo2 yg ditunjukkan oleh JPU adalah ruang konseling/psikologi..
- Belum ada di dunia ini termasuk itu di negara maju sekalipun, yg memiliki ruang tahanan dimana ada sofa, AC split, karaoke, teve dan meja kaca di dalamnya.
Kesimpulan:
- Dari pernyataannya tersebut, secara tdk langsung JPU sdh membenarkan kalau sel tikus yg kecil, bau, dan banyak kecoa itu memang benar2 ada.
- Selain melakukan pembohongan publik, JPU sebenarnya sdh melecehkan pihak kepolisian soal keberadaan sofa, AC split dan meja kaca di ruangan tahanannya.
7. Pledoi PH: Pertanyaan PH tentang keterangan JPU di Surat Tuntutannya yg mengatakan ada 5 gram Sianida di dalam gelas, padahal tdk ada di fakta persidangan maupun di laporan Toksikologi Nursamran.
Replik: JPU mendapatkan kata "5 gram sianida" tersebut berasal dari Youtube pada menit 18:07 sampai menit 18:48. Ahli Nursamran menyatakan bahwa kandungan isi gelas itu 5 gram per 350 ml.
Fakta:
- Pada Percobaan Nursamran dan Gel Gel di kafe Olivier tsb didapat pH= 11,5. Padahal BB1 dan BB2 kopi di laporan toksikologi Nursamran mempunyai pH = 13. Itu artinya percobaan dgn laporan Toksikologi benar2 kontradiktif dan terjadi perbedaan hasil yg sangat besar.
- Konsentrasi awal dari sianida di kopi Mirna menurut perhitungan Nursamran sebesar 9880 mg/liter (sekitar 6,5 gram). Konsentrasi 7400 mg/l dan 7900 mg/l (yg menurut Nursamran setara 5 gr) merupakan konsentrasi sianida saat diukur. Artinya pernyataan JPU di repliknya ini sdh terbantahkan oleh perhitungan Nursamran sendiri.
Kesimpulan:
- Kalkulasi Surat Tuntutan soal 5 gram yg dimaksud JPU tanpa dilampiri bukti.
- Baru kali ini ada Prosecutor (JPU) di dunia ini mendasarkan pembuktiannya berdasarkan Youtube. Benar2 aneh dan sangat lucu. Selain keaslian dari video tsb sangat diragukan, percobaan tersebut juga bukan merupakan fakta persidangan. Dan hasil percobaan juga sangat kontradiktif dgn laporan Toksikologi Nursamran.
8. Pledoi PH: Tdk ada di BAP soal wajah Mirna berwarna merah. Di BAP hanya disebutkan wajah Mirna dirias (di make up) ketika jenazah berada di rumah duka Dharmais.
Replik JPU: Ada pembacaan keterangan Lia Amalia di persidangan soal wajah Mirna yg berwarna merah. Namun JPU tdk bisa menunjukkan rekaman atau transkripnya.
Fakta:
- Biasanya jenazah saat dirias, wajahnya diberi make up berwarna pink (merah jambu), bukan merah terang (cherry red/bright red)
- Menurut keterangan dokter Beng Beng Ong, dokter Gatot, dan ahli lain, biasanya cherry itu berada di daerah punggung karena faktor gravitasi. Ini artinya tdk mungkin ada cherry red di wajah Mirna, karena itu sama dgn mengatakan kalau Mirna meninggal dgn cara menungging.
- Menurut keterangan dokter Adrianto (RSAW), dokter Slamet di VeR, dan dokter Djaja, bahwa bibir dan kuku Mirna ditemukan biru kehitaman (tdk ditemukan adanya Red Cherry). Bahkan menurut keterangan dokter Djaja, didapati kalau dua ciri keracunan sianida yg lain jg tdk ditemukan pada tubuh Mirna yaitu adanya bau bitter almond dan warna lambung Mirna yg berwarna merah. Justru di lambung Mirna ditemukan bercak2 hitam yg terjadi akibat korosif (luka lambung) yg merupakan ciri2 kadar asam lambung terlalu tinggi. Keterangan dokter Djaja sama dgn keterangan dokter Slamet di VeR.
Kesimpulan: Pernyataan JPU bertentangan dgn VeR dari dokter Slamet, bertentangan dgn keterangan dokter Djaja dan juga tdk sesuai dgn BAP.
9. Pledoi PH: Rekaman CCTV M Nuh sdh ditempering/direkayasa karena banyaknya momen2 gerakan yg tdk bisa ditunjukkan oleh JPU spt pemindahan kopi dari gelas ke botol dan di wrapping sampai diambil penyidik, kesaksian Hartanto kalau Jessica sedang menelpon dan adanya jari mak lampir yg seolah2 menggaruk akibat gerakan yg diulang2. Juga adanya pengurangan resolusi dan pengurangan frame dari 25 fps menjadi 10 fps.
Replik: Analisa Rimson tdk sah karena 3 rekaman CCTV dari stasiun TV diperoleh secara tdk resmi, hanya rekaman dari INews yg diperoleh resmi.
Kesimpulan:
- JPU tdk bisa menjelaskan soal banyaknya momen yg tdk bisa ditunjukkan dari rekaman CCTV.
- JPU meragukan analisa Rismon soal adanya tempering namun di sisi lain JPU tdk mempersoalkan keaslian dari rekaman CCTV yg ada di flash disk M Nuh, terhadap rekaman yg ada di DVR CCTV.
- JPU tdk mengakui keabsahan rekaman yg diambil tdk resmi dari 3 stasiun teve, namun anehnya justru di surat tuntutan dan repliknya JPU berpedoman pada rekaman Youtube.
10. Pledoi PH: Dokter Djaja menyatakan kalau dia tdk menemukan tiga ciri khas keracunan sianida pada Mirna. Dan berdasarkan fakta tersebut serta laporan Toksikologi Nursamran, dokter Djaja berkesimpulan kalau Mirna meninggal bukan karena Sianida.
Replik JPU: Dokter Djaja menyebutkan Mirna tdk meninggal karena Sianida.
Kesimpulan: JPU membantah pledoi PH tersebut namun tdk bisa menunjukkan transkrip rekaman persidangan saat dokter Djaja memberi kesaksian.
11. Pledoi PH: ada kamera CCTV mengarah ke meja Jessica (meja 54).
Replik: menurut Devi, kamera tersebut baru dipasang pada 6 Februari 2016.
Comment:
- Tdk ada bukti seperti nota pembelian dan teknisi yg bisa ditunjukkan oleh JPU utk dikonfrontir utk mendukung pernyatan JPU tsb.
- Tdk ada bukti rekaman CCTV yg bisa ditujukkan kalau kamera tsb baru dipasang.
12. Pledoi: Tentang BB yg disita oleh Polsek Tanah Abang berbeda dgn Puslabfor.
Replik: BAP Fauzan harus diuji terlebih dahulu di persidangan baru diketahui kebenarannya sehingga menjadi fakta persidangan. Jadi harus dikesampingkan oleh hakim.
Kesimpulan:
- JPU meragukan keterangan dari BAP Fauzan (seorang penyidik) namun dgn mudah bisa mempercayai keterangan dari Kristie yg tdk bisa dihadirkan di persidangan. Apalagi keterangan Kristie tsb juga tanpa surat sumpah penterjemah serta tdk adanya tanda tangan dari pihak AFP di keterangan tsb.
13. Mengenai perbedaan warna kopi dari barang bukti (BB) dari kopi Mirna yaitu kuning kunyit dgn percobaan Gel Gel yakni warna coklat
Replik:
- Di kafe ada pencahayaan.
- Percobaan Gel Gel: tdk ada pencahayaan.
Fakta:
- JPU tdk bisa membuktikan faktor pencahayaan bisa berpengaruh terhadap perubahan warna kopi. Tdk ada percobaan atau hanya berasumsi.
- Baik barang bukti kopi maupun kopi hasil percobaan Gel Gel sama2 dibuat di kafe dan perubahan warnanya disaksikan oleh pegawai olivier.
Kesimpulan: Pernyataan JPU di repliknya hanya berdasarkan asumsi belaka.
14. Perbedaan bau antara BB kopi Mirna (telur busuk) dgn bau kopi hasil percobaan Gel Gel (bitter almond).
Replik: Aroma spt telur busuk itu terjadi karena saksi tdk mengetahui soal deskripsi mengenai bau sianida. Dan menurut JPU, bau telur busuk itu sama dgn bau sianida.
Fakta:
- Percobaan Gel Gel juga dilakukan dihadapan para pegawai Olivier dan mereka hanya melaporkan baunya sedikit menyengat, menyengat, dan menyengat sekali. Tdk ada bau telur busuk spt BB kopi.
- Tdk ada satupun ahli baik dari JPU maupun PH yg menyatakan bau telur busuk = bau bitter almond.
Kesimpulan: JPU hanya berasumsi saja.
15. Pledoi: Jessica tdk memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi Mirna.
Replik JPU:
- Menurut M Nuh/Christoper, terlihat secara jelas Jessica mengambil sesuatu dari dari tas kemudian memasukkan ke dalam gelas.
- Rekaman CCTV dari Olivier terlihat Jessica memindahkan gelas kopi.
Fakta:
- Dari rekaman persidangan, M Nuh/Christoper hanya mengatakan melihat J mengambil sesuatu dari tas. Tdk ada kata2 "memasukkan ke dalam gelas".
- Di rekaman CCTV tdk terlihat Jessica memindahkan gelas kopi.
Kesimpulan: JPU menambah2 pernyataan yg memang tdk ada di fakta persidangan.
16. JPU menyatakan tentang waktu penuangan racun sianida di kopi pada jam 16.30-16.45 pada Rabu, 6 Januari 2016. Process kimiawi menurut Nursamran memakan waktu 90 jam 9 menit 36 second. Jika dihitung mundur dari saat percobaan dilakukan pada 10 Januari 2016 jam 10.30, Nursamram memperoleh waktu mundur menjadi 6 Januari 2016 jam 16.39. Dan akhirnya Nursamran mengatakan racun dituang antara 16.30-16.45 dimana rentang waktu tersebut dimana kopi berada di dalam penguasaan pemesan minuman.
Fakta:
- Jika dihitung berdasarkan kata2 Nursamran, seharusnya waktu mundur adalah 16 Januari 2016 jam 16.21. Artinya kopi yg diminum Mirna belum ada dibawah penguasaan Jessica (meja 54).
- Belum pernah sejarahnya seorang Toksikolog bisa menghitung kapan racun Sianida dituang ke minuman karena terlalu banyaknya variabel/parameter yg diperhitungkan spt suhu ruangan, volume susu, banyak/sedikitnya es, takaran kopi, dsbnya.
Kesimpulan: Nursamran sendiri salah menghitung waktu mundur yg dibuatnya sendiri.
17. Replik JPU: Sianida banyak dijumpai di perkampungan nelayan, pertambangan emas dan pembuatan plastik yakni Potas. Dan ayah Jessica yg bekerja sebagai pengusaha plastik pasti banyak dijumpai potas di sana, dan ini artinya Jessica tdk sulit utk mendapatkan sianida.
Fakta:
- Potas atau Potasium = KCN --> terdiri dari ion Kalium dan ion Sianida.
- Laporan Toksikologi: BB1 (sisa kopi Mirna dalam gelas) menunjukkan adanya konsentrasi ion sianida 7400 mg/l dan ion Natrium 7857 mg/l, dan BB2 (sisa kopi Mirna dalam botol) mengandung ion sianida 7900 mg/l dan ion natrium 9142 mg/l. Artinya tdk terdapat ion K sebagai pembentuk senyawa KCN (POTAS).
Kesimpulan: Berdasarkan laporan Toksikologi, sianida di dalam kopi berupa NaCN. Kenapa berubah menjadi Potas (KCN)?? Ini persidangan apa dagelan.
18. Replik: Tentang Motif--> kesaksian Arif dimana Mirna pernah menasehati Jessica. Kesaksian Arif relevan dgn kasus Jessica dan mempunyai nilai pembuktian meskipun kesaksian Arif merupakan Testimonium de Auditu (hearsay=gosip, rumor). Apalagi menurut keterangan psikiater Natalia dimana Jessica punya potensi menyakiti diri dan orang lain.
Fakta:
- Testimonium de Auditu tdk pernah diakui di pengadilan.
- Psikiater Natalia hanya mengatakan kalau Jessica berpotensi menyakiti diri sendiri. Tdk ada kata "orang lain".
Kesimpulan: JPU tdk bisa membuktikan motif karena memang tdk ada motif.
19. Replik: JPU mengutip keterangan dari Kristie kalau Jessica punya dua kepribadian berbeda. Potensi mengancam orang terlihat dari kemarahan Jessica di rumah sakit dimana Jessica pernah mengancam Kristie bisa memakai pistol dan punya dosis yg tepat.
Fakta:
- Menurut psikiater Natalia, Jessica tdk punya kepribadian ganda.
- Kesaksian Kristie soal Jessica mengancam dirinya dan melaporkan Jessica ke police tdk ada terlihat pada Police Report (catatan kepolisian) dari NSW John Torres.
- Kristie tdk bisa dihadirkan ke persidangan
- Tdk ada keterangan sumpah dari penterjemah atas penterjemahan keterangan Kristie.
- Tdk ada tanda tangan dari AFP police pada keterangan Kristie dimana JPU mengatakan keterangan Kristie dibuat di gedung AFP police.
Kesimpulan: Kesaksian Kristie diragukan kebenarannya.
20. Replik: pasal 340 itu tdk perlu motif.
Comment:
- Bagaimana membuktikan unsur disengaja dan unsur direncanakan.
- Hanya orang gila (psikopat) yg bisa melakukan pembunuhan tanpa motif. Padahal orang gila tdk bisa dijerat oleh hukum.
21. Replik JPU: rekaman CCTV itu sah sebagai barang bukti asalkan sesuai dgn aslinya.
Fakta: rekaman DVR CCTV yg asli sdh terhapus atau sengaja dihapus.
Kesimpulan: Bagaimana membuktikan rekaman CCTV tsb asli sementara rekaman aslinya sdh tdk ada.
22. JPU: Tindakan Jessica menghapus foto selfie utk menghilangkan barang bukti.
Fakta: Jessica tdk melakukan selfie di kafe Olivier. Yg benar, Jessica dipotret oleh Marlon.
Comment: JPU tdk menunjukkan bukti apa yg ada di photo.
23. JPU: Sejumlah pelaku pembunuhan memiliki sifat emosi yg tdk stabil.
Fakta: Banyak orang memiliki sifat emosi tdk stabil namun bukan berarti orang tsb seorang pembunuh. Terlalu general.
24. JPU: teori fisiognomi dan gesture bertujuan utk mendalami karakter seseorang terhadap suatu kasus.
Fakta:
- Agen FBI menggunakan teori fisiognomi utk membantu penyelidikan namun tdk pernah menggunakannya utk mendakwa seseorang di pengadilan. Digunakan sebagai petunjuk utk mencari alat bukti maupun barang bukti. Biasanya digunakan utk pencegahan teror yg akan dilakukan teroris.
- Kebenaran teori fisiognomi paling tinggi (maksimal) hanya 90%, jadi tdk bisa dipercaya.
- John Navarro tdk pernah menggunakan teori fisiognomi ini hanya berdasarkan dgn melihat CCTV yg buram dan tdk jelas spt yg dilakukan oleh prof Rony.
25. Replik JPU: DVR CCTV 500 GB dicopy ke flashdisk 32 GB oleh pegawai kafe Olivier, utk menghindari rekaman CCTV terhapus karena waktu rekaman CCTV terhapus dgn masa hanya 2 minggu saja.
Comment: - Peristiwa kematian Mirna terjadi tgl 6 Januari 2016. Artinya penyidik masih punya waktu banyak utk menyita DVR.
26. JPU: Tdk harus ada saksi mata yg melihat seseorang memasukkan racun ke dalam minuman. Cukup dgn melihat hal2 spt ini (circumstamtial evidence): Apakah benar pelaku yg memesan kopi? Apakah benar pelaku yg menguasai minuman paling lama?
Fakta:
- Tdk ada sianida di dalam tubuh Mirna.
- Sebelum diuji laboratorium forensik, penguasaan kopi paling lama berada di tangan pegawai kafe.
Kesimpulan:
- Mirna meninggal bukan karena sianida dan penyebab kematian sebenarnya tdk diketahui karena tdk ada otopsi.
- NO OTOPSI = NO CRIME.
27. JPU menyamakan kasus Jessica dgn kasus Polycarpus dimana tdk diketahui dari mana Arsenic didapat sebagaimana Jessica juga tdk diketahui darimana menfapatkan sianida.
Fakta:
- Munir di otopsi di Belanda sementara Mirna tdk diotopsi dan dari hasil laporan Toksikologi tdk ditemukan sianida di tubuh Mirna.
- Penyebab kematian Munir diketahui: Arsenik sementara penyebab kematian Mirna tdk diketahui.
Kesimpulan: Kasus Polycarpus dan Jessica sangat berbeda jauh. Tdk bisa disamakan.
29. Dan sebagainya..
KESIMPULAN:
1. Persidangan kali ini mengejutkan dimana JPU dalam Repliknya mengatakan:
- Sianida dimasukkan Jessica sebesar 5 gram berdasarkan video Nursamran di Youtube. Artinya bukan berdasarkan adanya fakta persidangan.
- Sianida yg diduga sebagai penyebab kematian malah dimentahkan kembali oleh JPU dengan mengalihkan ke POTAS (Potasium= KCN). Padahal Sianida yg dibahas selama persidangan adalah sianida dalam bentuk Natrium Sianida (NaCN).
2. JPU melakukan pembohongan publik dgn menuduh Jessica tinggal di tahanan mewah dgn dilengkapi AC Split, sofa, dan meja, dsbnya.
3. JPU tdk pernah menguraikan Analisa Yuridis (pasal 384) di Surat Tuntutannya maupun di Repliknya.
4. JPU memaksakan menuntut Jessica dgn Circumstantial Evidence, bukan dgn Direct Evidence. JPU menerangkan beberapa PETUNJUK yg mengarahkan soal Circumstantial Evidence dan JPU lupa kalau Petunjuk menurut KUHAP pasal 188, hanya berdasarkan Keterangan Saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa. Walaupun begitu terlihat jelas JPU sangat mengalami kesulitan utk merangkai peristiwa2 dan barang bukti tertier, yg sebenarnya barang bukti tersebut tdk ada hubungannya dgn kasus serta masih sangat diragukan kebenarannya dan JPU pun tdk mau susah utk melakukan pembuktian2. Apalagi dari hasil Labfor, terlihat jelas Mirna meninggal tidak karena Sianida.
5. Dari 30 persidangan memang terlihat jelas kalau JESSICA TIDAK SEHARUSNYA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA atas kematian Mirna. JESSICA TIDAK SEHARUSNYA DIDAKWA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA (pasal 340 KUHP). Dan tidak seharusnya kasus ini menjadi P21 dan dibawa ke pengadilan.
6. Sampai sekarang belum menemukan MOTIF dari DS dan keluarganya sehingga bisa sampai sedemikian ngototnya menuduh Jessica sebagai pembunuh/peracun Mirna sampai mengeluarkan pernyataan2 yg membabi buta, yg tdk ada hubungannya dgn kasus dan bahkan ada yg kontradiksi dgn fakta2 persidangan.
7. Kasus Jessica membuktikan bagaimana mudahnya melakukan KRIMINALISASI terhadap seseorang di Indonesia tanpa adanya alat bukti satupun, semuanya bisa diatur dan dikondisikan. Dan fenomena ini dimanfaatkan dgn benar oleh oknum-oknum penegak hukum, utk mencari popularitas (mendongkrak pangkat) dan mendapatkan uang. TUGAS BERAT DARI PEMIMPIN NEGERI UNTUK MEREFORMASI DAN MEMPERBAIKINYA. Perlu Revolusi Mental.
Rangkuman super singkat sidang yang lain dapat dilihat di #post 5 di bawah.
Gak nyangka klo ternyata trit ini bisa berkali2 jadi Top Trit BP (udah males ngitungnya )
Dan terima kasih banyak utk Momod yang sudah bantu merubah Judul
Serta terima kasih banyak kepada agan2 yang sudah rela dan ikhlas memberikan cendol utk TS
Dan terima kasih juga utk agan2 pengunjung trit yang saling berdiskusi secara sehat sehingga isi trit menjadi menarik dan semoga menambah pengetahuan bagi agan2 lain yg mengikuti trit ini. Semuanya silahkan kembalikan kepada penilaian masing2, namun marilah kita jaga bersama supaya trit ini tetap sehat walafiat.
FAQ ada di post #10
Berita awal masih TS pertahankan sebagai bukti bahwa TS memang mengikuti aturan forum BP
Pengacara Jessica: Barista Terima Uang Rp 140 Juta dari Arief untuk Bunuh Mirna
selengkapnya BACA
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
0
491.4K
Kutip
10K
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
678.4KThread•47.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok