Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

liverhampton20Avatar border
TS
liverhampton20
Upah Minimum Naik 8,25%, Buruh: Kalau Punya 3 Anak NggakBakal Cukup!
Upah Minimum Naik 8,25%, Buruh: Kalau Punya 3 Anak NggakBakal Cukup!

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tahun depan didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%. Kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% harus diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia. 

Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat, berujar kenaikan upah yang ditetapkan tersebut masih jauh dari kata layak, jika didasarkan atas asumsi kenaikan komponen-komponen biaya hidup riil. Lantaran, harga-harga bahan kebutuhan pokok melonjak cukup tajam.

"Memaksakan dan ngaco. Kalau ditanya secara angka riil jauh nggak cukup, misalnya UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta Rp 3,1 juta, artinya kalau 8,25% naiknya sekitar Rp 250.000, itu (kenaikan) tidak cukup buat satu bulan. Apalagi kalau dia 3 anak 1 isteri, nggak bakal cukup," kata Mirah kepada detikFinance, Rabu (26/10/2016).

Menurut Mirah, kenaikan sejumlah harga bahan kebutuhan pokok saja, masih belum sebanding dengan besaran kenaikan upah tersebut. Beberapa bahan pokok, bahkan naik jauh di atas angka inflasi tahunan.

"Kalau sesuai pertumbuhan ekonomi masih sesuai, tapi kalau hitungan dari inflasi itu jauh dari kata cukup. Sementara bahan-bahan makanan saja naiknya tinggi sekali seperti gula dan daging. Tidak masuk akal," jelasnya.

Seperti diketahui, penetapan UMP tahun 2017 harus ditetapkan oleh gubernur dari 34 provinsi di Indonesia serentak 1 November 2016. Penetapan UMP harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kabupaten kota dan kemampuan membayar seluruh perusahaan yang berada di daerah tersebut. 

Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen, upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

http://m.detik.com/finance/berita-ek...ak-bakal-cukup

ya elah uda tao kerjaan cuma buruh punya anak banyak bangetemoticon-Leh Uga
yg kelas menengah aja uda batesin anak cm 2
ga mikir apa yg kerja kantoran aja sekarang gaji ampir sama kaya buruh, kasian orang yang uda mahal2 kuliah ga di hargain emoticon-Hammer2
Diubah oleh liverhampton20 26-10-2016 01:54
0
10K
156
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.