Kaskus

News

aldopomadeAvatar border
TS
aldopomade
Polemik Keberadaan Dokumen TPF Munir, Perkara Mudah yang Dibuat Susah?
Spoiler for Polemik Keberadaan Dokumen TPF Munir, Perkara Mudah yang Dibuat Susah?:

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik keberadaan dokumen penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, masih berlanjut.

Sejak Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan dokumen TPF kasus Munir merupakan informasi publik dan harus diumumkan, pemerintah belum mengambil langkah konkret untuk menjalankan keputusan tersebut.

Bahkan, Kementerian Sekretariat Negara mengaku tidak menyimpan dokumen hasil penyelidikan yang telah diserahkan oleh TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 lalu.

Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mencari dokumen TPF, meski hasilnya nihil hingga saat ini.

Wacana pencarian dokumen terus bergulir bagai bola liar. Pemerintah seakan kebakaran jenggot dan kebingungan.

Ada yang menilai, respons pemerintah merupakan keengganan untuk mengungkap siapa auktor intelektual di balik pembunuhan Munir.

Bahkan, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ikut angkat bicara meski langkahnya dinilai tidak terlalu signifikan dan tidak sesuai dengan harapan para pegiat HAM.

SBY pun akan memberikan pernyataan menanggapi polemik ini, di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat, pada hari ini, Selasa (25/10/2016).

Perkara mudah

Mantan anggota TPF, Hendardi, menilai, persoalan keberadaan dokumen kasus pembunuhan Munir adalah perkara mudah yang dibuat seakan polemik yang rumit.

"Ini kan persoalan sederhana, tapi kenapa seakan dibuat sulit sehingga membingungkan publik," ujar Hendardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016).

Hendardi meragukan alasan pemerintah yang menyatakan tidak memiliki dokumen TPF.

Pasalnya, saat TPF selesai melakukan penyelidikan, ada 7 berkas laporan yang langsung diserahkan kepada Presiden SBY.

"Tidak mungkin hilang karena TPF dulu menyerahkan hasil laporannya sebanyak 7 berkas. Masa ya ketujuhnya hilang begitu saja," kata dia.

Hendardi menilai alasan itu dibuat untuk menutupi keengganan pemerintah untuk membuka hasil penyelidikan TPF.

Sementara, berdasarkan Penetapan Kesembilan Keppres Nomor 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.

Hilangnya dokumen ini dinilai Hendardi sebagai indikasi buruknya tata kelola administrasi pemerintahan Presiden Jokowi.

"Kemungkinannya ya sama saja antara pemerintahan yang dulu dan sekarang, memang tidak mau membuka kasus ini dengan berbagai alasan. Alasan remeh-temeh seperti hilang itu kemudian digunakan ya karena pada dasarnya tidak mau membuka apa isi dokumen itu," ujar Hendardi.

Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dinilainya malas mencari keberadaan dokumen tersebut.

Hendardi mengatakan, alasan tidak memiliki dokumen TPF sangat mudah dipatahkan.

Jika dirunut kembali, setelah TPF menyerahkan hasil dokumen, pihak kepolisian dan kejaksaan sempat melanjutkan proses pengusutan kasus Munir.

Pada 28 Juni 2005, Polri mengerahkan 30 penyidik untuk menuntaskan kasus Munir pascapenyerahan hasil penyelidikan TPF.

Pollycarpus dijadikan tahanan Kejaksaan Tinggi DKI pada 13 Juli 2005.

Pollycarpus sempat menjalani persidangan sebelum dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Ia divonis hukuman 14 tahun penjara.

"Pasca-penyerahan dokumen, proses hukum berjalan. Artinya, ada tindak lanjut hasil penyelidikan TPF. Dasar penyidikan dan penuntutan kan pasti dari hasil laporan TPF. Kalau tidak ada berarti saat itu apa dasar untuk mengadili atau melakukan penuntutan?" papar Hendardi.

Jokowi gegabah

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri menilai, langkah Presiden Jokowi memerintahkan pencarian dokumen hingga ke luar Istana sebagai langkah yang terburu-buru dan gegabah.

Apalagi, kata Puri, Presiden tidak melakukan koreksi terhadap internal Istana.

Menurut Puri, hilangnya dokumen TPF menunjukkan adanya inkonsistensi administrasi oleh pihak istana.

"Terlepas siapapun presidennya, administrasi itu adalah kunci sebuah pemerintahan bisa berjalan. Istana adalah simbol birokraksi pemerintahan Indonesia bekerja. Bagaimana dokumen resmi pro yustisia bisa lenyap?" ujar Puri kepada Kompas.com, Senin (24/10/2016).

Puri menuturkan, polemik keberadaan dokumen TPF kasus Munir sebenarnya tidak perlu terjadi.

Presiden Jokowi bisa menyederhanakan permasalahan dengan melakukan kontak langsung dengan SBY untuk menanyakan keberadaan dokumen tersebut.

Sementara, langkah Presiden Jokowi menginstruksikan Jaksa Agung yang seolah-olah ingin memeriksa Presiden SBY menjadi rentan untuk dipolitisasi.

Langkah lainnya bisa ditempuh Presiden untuk melacak hilangnya dokumen dengan menggunakan sistem koreksi internal istana.

"Presiden Widodo sebenarnya bisa menyederhanakan polemik ini dengan mengontak langsung SBY. Hal yang lumrah dilakukan. Presiden Habibie bisa dengan santai berkorespondensi dengan presiden-presiden sebelumnya," kata Puri.

Enggan ungkap laporan TPF

Polemik keberadaan kasus Munir juga memunculkan dugaan lain yang justru akan memperburuk citra Presiden Jokowi pada bidang penegakan hukum dan HAM.

Hendardi menilai, saat ini mulai muncul dugaan bahwa pemerintah sebenarnya enggan untuk mengungkap hasil penyelidikan TPF Munir karena melibatkan nama-nama yang saat ini justru dekat dengan lingkaran kekuasaan.

"Orang-orang yang diungkap di dalam laporan itu untuk ditindaklanjuti bisa jadi masih memiliki hubungan dekat dengan pemerintah, baik yang dulu maupun sekarang. Sehingga membuat langkah pemerintah tidak begitu lugas," ujar Hendardi.

Hal senada juga dikatakan oleh Puri.

Menurut dia, ika Presiden Jokowi benar-benar serius untuk mengungkap siapa pembunuh Munir, maka saat ini adalah waktu yang tepat.

Puri mengatakan, nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus Munir dan layak diperiksa adalah orang-orang yang berada di lingkaran pemerintah.

"Mencari di dalam Istana menjadi penting dan signifikan. Mengingat hari-hari ini ada nama-nama yang layak periksa oleh aparat penegak hukum untuk digali informasinya. Dan nama-nama itu hari ini berkeliaran dengan mudah di dalam Istana," papar Puri.

kompas

LSM menyederhanakan persoalan dan main tuduh yg tdk bertanggung jawab, silahkan dirunut peristiwa yg terjadi pasca putusan KPI

Semua pihak menekan pemerintah segera publikasikan dokumen TPF, ketika dokumen tidak ditemukan apakah pemerintah diam seperti yg digambarkan,

Tentu tidak pihak istana sudah berusaha dapatkan sesuai protapnya sampai akhirnya dipublikasikan bahwa dokumen tersebut benar2 tidak terarsipkan dan itu diakui sendiri oleh mensesneg era SBY (Yusril),

Lantas istana masih disalahkan karena tidak menanyakannya ke SBY secara informal dan dijawab dengan langkah formal presiden perintahkan jaksa agung menelusurinya,

Dan ditengah itu semua SBY pun berkicau lewat twitternya klo masalah dokumen dipolitisir untuk menyudutkannya,

Kenapa SBY ga jawab aja klo dokumen itu benar masih ada di istana dan sudah diarsipkan dg begitu tuduhan LSM klo istana (jokowi) tidak becus urus administrasi negara benar adanya

Nyatanya SBY bukan membuka informasi keberadaan dokumen malah cenderung menghindar dari tanggung jawabnya mengelola dokumen, dan penguasa penerus yg tidak diwarisi dokumen menjadi pihak yg paling bersalah emoticon-Matabelo
Diubah oleh aldopomade 25-10-2016 14:40
0
4.4K
76
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.2KThread58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.