Kaskus

News

agusudinyotoAvatar border
TS
agusudinyoto
Selewengkan Beras Raskin, Ketua DPRD Rejang Lebong Ditahan
Selewengkan Beras Raskin, Ketua DPRD Rejang Lebong Ditahan
Bengkulu - Ketua DPRD Rejang Lebong, Bengkulu, AB yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Bengkulu melimpahkan berkas perkara hasil pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati setempat.

Pantuan SP, Senin (24/10), tersangka AB sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam di kantor Kejati Bengkulu. Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka resmi ditahan sebagai tahanan titipan Kejati setempat di Lapas Bentiting, Kota Bengkulu.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama penyidik Kejati Bengkulu telah menahan satu orang tersangka, yakni KI bertindak sebagai koordinator penyaluran raskin di wilayah tersebut.

Dengan demikian, dua orang tersangka dalam kasus penyelewengan raskin di Kabupaten Rejang Lebong ini, telah ditahan penyidik Kejati Bengkulu untuk kelancaran proses hukum selanjutnya.

Adpidsus Kejati Bengkulu, Ahmad Darmawasyah, di Bengkulu, membenarkan Ketua DPRD Rejang Lebong, ditahan penyidik Kejati setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda setempat.

Tersangka AB ditahan selama 20 hari pertama, dan jika masih kurang akan diperpanjang lagi sesuai kebutuhan. Penahanan ini dilakukan penyidik selain untuk memperlancar proses pemeriksaan lanjutan juga untuk memenuhi azas keadilan.

Sebab, tersangka lainnya dalam kasus ini sudah lebih dulu ditahan penyidik Kejati Bengkulu. Penahanan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Darmawansyah menambahkan, perkara dugaan korupsi raskin ini diupayakan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, untuk sidangkan.

Karena itu, JPU yang ditunjuk menangani perkara ini, akan berusaha secepatnya untuk menuntaskan berkas dakwaanya. Dengan demikian, perkara yang menyeret politisi dari Partai Gerindra menjadi tersangka ini dapat di sidangkan dalam waktu dekat.

Seperti diketahui dalam kasus ini pihak Polda Bengkulu, telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Ketua DPRD Rejang Lebong, AB dan KI selalu koordinator penyaluran raskin.

Terbongkarnya kasus penyelewengan raskin ini berawal dari kerja sama anggota Polres Rejang Lebong dengan Polsek Padang Ulak Tanding yang menangkap 2 mobil truk bermuatan 18 ton beras pada pertengahan Juni lalu.

Raskin sebanyak itu, akan dibagikan kepada warga miskin di Kecamatan Binduriang, tapi dalam perjalanan beras ini diduga dialihkan untuk dijual ke Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Raskin Riwayatmu Kini

Setelah Tolak Tanda Tangan pengesahan APBD-P gara2 ga bisa Ngorup , ehh sekarang malah KORUPSI RASKIN emoticon-Busa

Kelakuan Kader parTAI Kucing Yordania memang menjijikan... emoticon-Busa

itu HAK RAKYAT MISKIN ..!!!
Diubah oleh agusudinyoto 25-10-2016 12:19
0
1.7K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.8KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.