BIN Gadungan Minta Rp 30 Juta Setelah Korban Tak Bisa Tunjukkan Surat Kendaraan
6 pria petugas Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan dibekuk petugas Unit Reskrim Polsekta Percut Seituan.
Keenamnya ditangkap setelah merampok mobil pengangkut minyak goreng yang dikemudikan Fadli Herlangga (21) warga Jalan Sri Gunting Blok B 17, Kelurahan Sunggal Kanan, Medan Sunggal.
Keenam tersangka masing-masing Sukri (47), Mahyar Surawi (35), Faisal Amri (40), Soekarno (44), Ferry Gunawan (34) dan Muhammad Gazali (43).
Saat beraksi, petugas BIN gadungan ini menodong korbannya dengan senjata air gun.
"Perampokan ini terjadi Sabtu (22/10/2016) kemarin. Saat itu, korbannya hendak mengantar minyak goreng ke warung di seputaran Desa Saintis, Kecamatan Percut Seituan. Saat berada di jalan, para pelaku yang menumpangi Daihatsu Luxio BK 1461 ZR kemudian menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban," kata Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Lesman Zendrato, Senin (24/10/2016) sore.
Setelah berhasil memberjentikan laju kendaraan korban, para pelaku meminta surat-surat kendaraannya. Namun, korban saat itu tidak bisa menunjukkan surat kendaraan lantaran tertinggal di rumah.
"Karena korban tak mampu menunjukkan surat-surat, para pelaku pun meminta uang Rp 30 Juta. Namun, korban tak bisa menyanggupinya, sehingga terjadi perkelahian antara korban dan para pelaku," ungkap Zendrato.
Lantaran kalah jumlah, korban melarikan diri. Sementara itu para tersangka membawa kabur mobil Luxio BK 1816 IL milik korban.
"Setelah kejadian, korban melapor ke kami. Lalu, saya perintahkan anggota untuk melakukan pengejaran," kata Zendrato.
Awalnya, polisi menangkap tersangka Feri dan Mahyar. Lalu, polisi kembali melakukan pengembangan sehingga semua tersangka berhasil ditangkap di tempat terpisah.
(ray/tribun-medan.com)
http://medan.tribunnews.com/2016/10/...urat-kendaraan