Kaskus

News

telegrafnews.coAvatar border
TS
telegrafnews.co
Ini Penegasan Tetua Adat Miangas Soal Larangan Perkimpoian Poliandri
Ini Penegasan Tetua Adat Miangas Soal Larangan Perkawinan Poliandri
Ratumbanua (Ketua Adat) Miangas, Eksam Larengo Pitaratu (rey/telegrafnews)

TELEGRAF- Masyarakat Kepulauan Talaud masih memegang teguh adat dan tradisi, termasuk dalam hal hidup berumah tangga yang menjunjung tinggi perkimpoian monogam. Seperti yang ada di Desa Miangas, Kecamatan Khusus Miangas.

Berita Sebelumnya:
Perempuan Di Pulau Ini Bisa Miliki Banyak Suami Dan Hidup Seatap

Menurut tokoh adat setempat, seorang pria atau wanita sama sekali tidak diperbolehkan melakoni perkimpoian poligami/poliandri.

"Adat di Miangas tidak memperbolehkan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah, memiliki lebih dari satu suami atau istri," tegas Ratumbanua (Ketua Adat) Miangas, Eksam Larengo Pitaratu, saat diwawancarai Telegrafnews.co, di Melonguane, Senin (24/10) 2016.
Dia menjelaskan, jika ada pria atau wanita yang sudah menikah kedapatan berhubungan dengan pria atau wanita lain, maka kedua pihak akan dikenai sanksi adat, yakni berupa 'Malaha Tata Wanua' atau memberi makan para pentua adat.

Beban adat ini dimaksudkan agar ada pembersihan diri dan kampungnya untuk menghindari malapetakan sebagai akibat dari perbuatan tercela itu.

"Sebelum 'Mala Tata Wanua' biasanya kedua pihak yang tertangkap basah itu diarak keliling kampung sambil memukul tambor dengan dilehernya dikalungkan kertas bertulis 'Jangan Contohi Saya'. Dan ini juga berlaku untuk warga yang tertangkap basah mencuri. Namun harus diakui, kalau sanksi seperti ini (diarak keliling kampung) mulai hilang," ujarnya.

Sebaliknya, bila yang tertangkap basah bermesraan di tempat gelap atau berdua di rumah lewat tengah malam adalah pria dan wanita yang masih bujang, maka menurut Eksam, setelah melakukan 'Malaha Tata Wanua' keduanya kemudian disuruh kimpoi.

Namun, dikatakannya, yang menjadi persoalannya bila salah satu pihak, terutama laki-lakinya adalah pendatang (yang menetap sementara karena kerja) di Miangas. Sebab kebanyakan dari mereka tidak mau memberikan surat-surat nikah sebagai bukti kalau mereka sudah menikah sebelumnya.

"Saat ditangkap biasanya diminta surat-surat nikahnya. Nah disinilah masalah muncul, sebab ada yang tidak mau memberi surat-surat nikah. Sehingga apa pun yang terjadi, mereka tetap kita suruh kimpoi karena dianggap masih bujang dan sudah melanggar adat," jelasnya.

"Namun, bila kemudian ada pihak yang keberatan maka kita tetap limpahkan ke polisi untuk proses secara hukum," kuncinya. (reynaldus atapunang)

Sumber http://www.telegrafnews.co/2016/10/i...=Telegraf+News

Begitu to kirain boleh ... emoticon-Cool
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.1KThread58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.