aditiakhadafiAvatar border
TS
aditiakhadafi
Kasus korupsi Pajak BCA yang Tak Dianggap
Berbicara kasus korupsi di Indonesia yang ditangani KPK mungkin hingga saat ini semakin menurun saja. Terutama kasus korupsi pajak BCA yang sudah dua tahun belum selesai juga. Apakah KPK akan menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA tersebut atau tidak? Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar masyarakat di Indonesia kepada KPK terkait penyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Lalu bagaimana kesibukan KPK saat ini dalam menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia? Menanggapi internnya KPK justru lambat laun semakin menurun drastis, disamping saat ini KPK membutuhkan banyak pegawai dalam mengaudit masalah korupsi yang ada. Mungkin terkait kasus korupsi pajak BCA tersebut, justru sudah tak dianggap lagi.
Nah kalau begitu, bagaimana prinsip KPK dalam melaksanakan tugas sebagai pemberantas korupsi? Perlu kita geledah sepertinya kinerja KPK saat ini. Bahwasannya, KPK hingga kini justru menjadi pemberi harapan palsu dalam menangani kasus kasus korupsi yang ada. Terlebih kasus korupsi pajak BCA yang mungkin hingga kini tidak terselesaikan juga. KPK hanya meyakini bahwa kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Hal ini berarti, KPK maasih mempelajari dan menelaah kembali kasus korupsi pajak BCA untuk dapat ditindaklanjuti. Namun rencana KPK yang boleh dikatakan cemerlang seperti diterbitkanya Surat Perinta Penyidikan baru tersebut, seharusnya dilaksanakan saja. Hal ini di dasari, kasus korupsi pajak BCA terbukti adanya tindakan korupsi yang dibuktikan dengan sebuah nota dinas.
Seperti yang kita ketahui, bukankah kasus korupsi pajak BCA tersebut tidak dilakukan sendirian? Mungkin hal ini dapat sejalan dengan adanya rencana penerbitan sprindik baru. Dapat kita artikan, bahwa dengan diterbitkannya sprindik baru tersebut bukan untuk menjerat tersangka sebelumnya. Akan tetapi, menjerat tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA. Terangka baru sebelumnya yaitu Hadi Poernomo sebagai mantan Dirjen Pajak. Namun setelah melewati prosedur hukum, justru Hadi Poernomo merupakan orang yang berhasil dalam melakukan tindakan korupsi tanpa dijerat hukum yang berlaku hingga saat ini. Padahal terbukti, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh yang berisi rekomendasi bahwa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak, menjadi diterima sepenuhnya.
Korupsi pajak BCA berawal dari pengajuan keberatan pajak atas nama BCA terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. Hal ini kemudian ditelaah langsung oleh Direktur PPh untuk segera menemukan keputusan. Akan tetapi, Direktur PPh memutuskan bahwa keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hasil inilah yang kemudian harus segera dilaporkan kepada Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Kemudian KPK merasa curiga adanya kejanggalan yang terjadi dalam pengajuan keberatan pajak tersebut seperti adanya tindak pidana korupsi. Namun, dugaan tersebut ternyata memang benar. Pertama, Hadi Poernomo mengirim nota dinas tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. Kedua, Bank bank yang memiliki kasus yang sama seperti BCA justru ditolak akan tetapi BCA sendiri diterima sepenuhnya. Hal inilah, yang akhirnya KPK curiga dan membuat Hadi Poernomo dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi pajak BCA.
Sumber:
http://kabar24.bisnis.com/read/20160...ngambang-di-ma
https://www.merdeka.com/peristiwa/ma...-poernomo.html
http://www.kompasiana.com/siregar2/k...97735817a0803c
0
874
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.