Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kasakkakusAvatar border
TS
kasakkakus
Kalau Dicari Siapa yang Memasukkan Sianida yang Diharapkan Publik, Tidak Akan Dapat
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menghadirkan banyak ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

JPU Ardito Muwardi menjelaskan, JPU tidak hanya menyiapkan banyak ahli, namun juga saksi. Tetapi, dia menyebut JPU memiliki keterbatasan waktu di dalam persidangan.

"Sehingga kami harus memilah-milah, membuat apa yang harus didahulukan, mana yang paling urgent dalam waktu sempit. Mana yang prioritas yang harus kami sampaikan di sidang," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Menurut Ardito, pihak yang diprioritaskan untuk dihadirkan dalam persidangan adalah pihak-pihak yang mendukung pembuktian kasus ini. Sementara yang lain yang belum dihadirkan adalah saksi maupun ahli yang hanya mendukung pembuktian, tetapi bukan bagian dari inti pembuktian itu sendiri.

"Seperti yang dijelaskan Ahli Hukum Prof Edi (Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej), kalau kami memang mencari yang memasukkan (sianida) yang diharapkan publik atau penasihat hukum, situasi itu kami enggak akan dapat," kata dia.

Ardito menyebut JPU telah menghadirkan saksi fakta yang merupakan pegawai Kafe Olivier, fakta-fakta apa saja yang terjadi di sana, dan fakta-fakta sebelum kejadian.

"Kami tinggal mengaitkan keterangan ahli satu sama lain," ucap Ardito.

Dia menuturkan, penting tidaknya saksi atau ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan bagian dari penilaian JPU.

"Kalau kurang kami buat skala prioritas. Yang penting kami sudah mempunyai kesimpulan apa yang harus kami susun," tuturnya. (Baca: Saksi Ahli Paparkan 4 Kemungkinan Penaruh Sianida ke Kopi Mirna)

Catatan Kompas.com, setidaknya sudah ada sembilan ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan Jessica. Mereka yakni dua ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta, dua dokter ahli forensik dokter Slamet Purnomo dan dokter Budi Sampurna.

Selain itu, JPU juga sudah menghadirkan ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani, psikiater Natalia Widiasih Raharjanti, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hieriej. Ada juga dua ahli digital forensik, yakni AKBP Muhammad Nuh dan Christopher Hariman Rianto.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

sumber


SIAP SIAP DI TUNTUT BALIK TUH SI DARMAWAN, SEKALIAN POLISINYA
TURN BACK THOSE IDIOTS
0
3.8K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.