Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Modus bayaran dari rekanan
Modus bayaran dari rekanan
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi (kiri atas) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Sanusi diduga menggunakan rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta untuk membayari rumah dan apartemen.
Kasus suap reklamasi yang menjerat Mohamad Sanusi merembet kasus lainnya. Di antaranya dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang yang digelar dalam rentang sepekan terakhir, saksi-saksi mulai menampakkan bagaimana modus cuci uang selama menjadi anggota dewan.

Salah satu saksi, Dany Indar Brata menceritakan, saat rumahnya di Srengseng, Jakarta Barat dibeli Sanusi, proses tanda tangan akta jual beli, rumah tersebut menjadi atas nama Naomi Shallima, istri pertama Sanusi.

Dany lalu diberi uang tanda jadi Rp500 juta. Kemudian secara bertahap, uang sekitar Rp2 miliar masuk sebanyak tiga kali di rekening Bank Internasional Indonesia (BII). Awalnya Dany mengira Sanusi yang mengirim uang itu. "Waktu diminta penyidik memeriksa mutasinya, pengirimnya Danu Wira," ujar Dany seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Dany tak kenal Danu Wira. Danu Wira ternyata adalah Direktur Utama PT Wirabayu Pratama yang merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Selama menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi menduduki Komisi D, yang menangani masalah tata air.

Pada pembelian apartemen Senopati 8 Jakarta Selatan, modus yang sama dipakai. Saksi Tasdkyah Siregar, pemilik apartemen menyatakan, pria yang akan melunasi apartemennya adalah Danu Wira. "Saya tahu itu Danu Wira karena uangnya ditransfer dari rekening Danu Wira," kata Tasdkyah.

Senin pekan lalu, Sanusi membantah jika apartemen itu dibeli dengan uang Danu. "Itu uang saya, bukan uang Pak Danu," ujarnya, Senin (10/10) seperti dikutip dari Merdeka.com.

Tapi sepekan kemudian, dia tak membantah adanya hubungan dengan Danu Wira. "Saya sebenarnya temanan lama sama dia, sama-sama di basket," ujar Sanusi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/10). Menurut Sanusi, wajar jika antara sahabat saling membantu. Termasuk membayar sejumlah asetnya.

Sanusi membantah jika hubungannya dengan Danu Wira terkait posisinya di Komisi D yang bermitra dengan Dinas Tata Air. Dia mengatakan, pada periode 2009-2014, dia hanya anggota Dewan biasa.

Sanusi lalu menjadi ketua Komisi D pada tahun 2014. Namun, ketika itu APBD DKI disahkan dengan Peraturan Gubernur. "Dengan Pergub, apa yang bisa saya kerjakan?" ujar Sanusi. Sanusi akan menjelaskan semuanya saat dia dimintai keterangan dalam persidangan selanjutnya.

Menurut perincian yang dilansir Merdeka.com, pembayaran itu terjadi dalam kurun waktu 20 Desember 2012 hingga 13 Juli 2015. Dari Danu, ada pembayaran sejumlah Rp 21,18 miliar.

Selain Danu, Sanusi juga diduga memakai Ishkak, rekanan Dinas Tata Air lainnya untuk membayar aset lain. Dari Ishkak ada pembayaran Rp2 miliar dan dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp22,1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menyita dua aset itu. Mereka juga menyita beberapa aset lainnya. Dua mobil dan delapan properti, dengan nilai total Rp45,3 miliar disita KPK.

Pencucian uang itu Sanusi didakwa pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya, penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Modus bayaran dari rekanan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-dari-rekanan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Modus bayaran dari rekanan Kenapa Jokowi pilih Jonan

- Modus bayaran dari rekanan Kriteria rumah berkualitas baik

- Modus bayaran dari rekanan Tip kencandengan biaya terjangkau

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread743Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.