Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.om.Avatar border
TS
.om.
Siswi SMP Pesta Seks di Hotel Digerebek Ibu Kandung
POJOKSATU.id, SAMARINDA – Siswi SMP di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), sebut saja Bunga (nama samaran) kepergok pesta seks dengan teman lelakinya di kamar hotel melati di Jalan Gatot Subroto Samarinda. Siswi SMP yang baru berusia 14 tahun tersebut digerebek oleh ibu kandungnya sendiri, Sumarni.

Saat pintu kamar hotel terbuka, Sumarni kaget melihat anaknya sedang bersama pacarnya, Herdin Arham (HA) alias Aco (27). Bahkan, dalam kamar tersebut terdapat dua pasangan.

Sumarni pun langsung membawa anaknya, sedangkan pasangan yang satunya lagi masih tetap tinggal di kamar hotel tersebut.

Penggerebekan itu dilakukan Jumat dinihari (14/10) sekitar pukul pukul 03.00 Wita. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan orang tua Bunga Polsek Samarinda Utara pada Minggu (16/10) lalu.

Kapolsek Samarinda Utara Kompol Erick Budi Santoso melalui Kanit Reskrim Ipda Wawan Gunawan kepada Samarinda Pos (grup pojoksatu) membenarkan pihaknya menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Saat ini polisi telah menetapkan Herdin Arham alias Aco sebagai tersangka. Aco diketahui bermukim di Jalan Sejahtera Indah I, Gang Pulau Indah, RT 34 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Dijelaskan Wawan, sebelum menggerebek anaknya di kamar hotel bersama Aco, Sumarni mendapat kabar tidak baik dari nenek Bunga yang tidak lain adalah orangtua Sumarni di Kutai Timur (Kutim).

Sumarni diberi tahu bahwa anaknya pergi dari rumah tanpa berpamitan. Selama ini Bunga memang dititipkan di rumah neneknya di Kutim untuk sekolah di daerah tersebut.

“Saat ini pelaku (Aco, Red) telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” pungkas Wawan.

Pesan Moral :
Kalau masih sekolah, jangan nganu , fokus ke sekolah aja, jgn mau dimanfaatin pacar.

Mari jadikan BP yang lebih " SEJUK "

Nb : OM bukan panastak atau panasbung atau panas2 yg lain.
OM hanyalah PENS Siluman Kepiting
emoticon-Cool




Sumber :
OM TAMPAN
Diubah oleh .om. 21-10-2016 06:57
tien212700
tien212700 memberi reputasi
2
25.2K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.