- Beranda
- Berita dan Politik
Proyek KTP Elektronik Tahun 2012 Abaikan Peringatan KPK
...
TS
albetbengal
Proyek KTP Elektronik Tahun 2012 Abaikan Peringatan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah
memberikan rekomendasi agar proyek
pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional atau
disebut KTP elektronik pada 2012 tidak
dilaksanakan.
Namun, rekomendasi tersebut tidak
diikuti oleh pemerintah yang diwakili
Kementerian Dalam Negeri. Proyek
tersebut tetap berlangsung hingga
akhirnya ditemukan dugaan korupsi
senilai Rp 2 triliun.
"Bahkan, KPK waktu itu mengirimkan
surat kepada Presiden untuk berikan
rekomendasi, ternyata memang proyek E-
KTP tetap berlangsung," ujar Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat
(21/10/2016).
Menurut Yuyuk, KPK saat itu tidak
menyarankan proyek KTP elektronik
dilanjutkan, karena beberapa persoalan
administrasi masih kacau. Misalnya,
banyak data ganda penduduk.
"Bahwa KPK pun pernah berikan
rekomendasi, tapi tidak diindahkan," kata
Yuyuk.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi mengatakan bahwa ia pernah
meminta pengawasan dari KPK dan
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) saat proyek
pengadaan KTP elektronik dilakukan.
Menurut Gamawan, rapat terkait
anggaran pengadaan KTP elektronik
pertama dibahas di tempat Wakil
Presiden bersama Menteri Keuangan,
Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Nasional (Bappenas), serta
menteri-menteri terkait.
Setelah rencana anggaran biaya disusun,
menurut Gamawan, ia meminta agar
rencana anggaran tersebut diaudit oleh
BPKP.
"Selesai diaudit BPKP, itu saya bawa ke
KPK, saya presentasikan di KPK lagi. Saran
KPK saat itu, coba didampingi oleh LKPP,"
kata Gamawan.
Setelah rencana anggaran diawasi oleh
auditor, menurut Gamawan, proses
tender baru bisa dilakukan. Proses
tersebut didampingi oleh Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP), BPKP dan sejumlah
kementerian.
Selanjutnya, sebelum kontrak
ditandatangani, Gamawan mengaku
mengirimkan lagi berkas anggaran KTP
elektronik ke KPK, Polri, dan Kejaksaan
Agung.
Menurut Gamawan, sampai sekarang
berkas-berkas tersebut belum pernah
diberikan kesimpulan oleh KPK.
Selain itu, BPKP juga melakukan audit
dengan tujuan tertentu, namun tidak
pernah ada temuan sampai sekarang
"Tiba-tiba, saya dapat kabar ada kerugian
Rp 1,1 triliun. Saya tidak tahu, karena
yang saya pegang kan hasil audit, hasil
pemeriksaan, bagaimana saya tahu kalau
ada masalah," kata Gamawan.
nasional.kompas.com/read/2016/10/21/20133571/proyek.ktp.elektronik.tahun.2012.abaikan.peringatan.kpk
Sudah ada warning dr KPK,masa sby ga tau gan?
Ya akhirnya seperti kata bang sutan bhatogana ngeri-ngeri sedap!!!
Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah
memberikan rekomendasi agar proyek
pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional atau
disebut KTP elektronik pada 2012 tidak
dilaksanakan.
Namun, rekomendasi tersebut tidak
diikuti oleh pemerintah yang diwakili
Kementerian Dalam Negeri. Proyek
tersebut tetap berlangsung hingga
akhirnya ditemukan dugaan korupsi
senilai Rp 2 triliun.
"Bahkan, KPK waktu itu mengirimkan
surat kepada Presiden untuk berikan
rekomendasi, ternyata memang proyek E-
KTP tetap berlangsung," ujar Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat
(21/10/2016).
Menurut Yuyuk, KPK saat itu tidak
menyarankan proyek KTP elektronik
dilanjutkan, karena beberapa persoalan
administrasi masih kacau. Misalnya,
banyak data ganda penduduk.
"Bahwa KPK pun pernah berikan
rekomendasi, tapi tidak diindahkan," kata
Yuyuk.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi mengatakan bahwa ia pernah
meminta pengawasan dari KPK dan
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) saat proyek
pengadaan KTP elektronik dilakukan.
Menurut Gamawan, rapat terkait
anggaran pengadaan KTP elektronik
pertama dibahas di tempat Wakil
Presiden bersama Menteri Keuangan,
Kepala Badan Perencanaan dan
Pembangunan Nasional (Bappenas), serta
menteri-menteri terkait.
Setelah rencana anggaran biaya disusun,
menurut Gamawan, ia meminta agar
rencana anggaran tersebut diaudit oleh
BPKP.
"Selesai diaudit BPKP, itu saya bawa ke
KPK, saya presentasikan di KPK lagi. Saran
KPK saat itu, coba didampingi oleh LKPP,"
kata Gamawan.
Setelah rencana anggaran diawasi oleh
auditor, menurut Gamawan, proses
tender baru bisa dilakukan. Proses
tersebut didampingi oleh Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP), BPKP dan sejumlah
kementerian.
Selanjutnya, sebelum kontrak
ditandatangani, Gamawan mengaku
mengirimkan lagi berkas anggaran KTP
elektronik ke KPK, Polri, dan Kejaksaan
Agung.
Menurut Gamawan, sampai sekarang
berkas-berkas tersebut belum pernah
diberikan kesimpulan oleh KPK.
Selain itu, BPKP juga melakukan audit
dengan tujuan tertentu, namun tidak
pernah ada temuan sampai sekarang
"Tiba-tiba, saya dapat kabar ada kerugian
Rp 1,1 triliun. Saya tidak tahu, karena
yang saya pegang kan hasil audit, hasil
pemeriksaan, bagaimana saya tahu kalau
ada masalah," kata Gamawan.
nasional.kompas.com/read/2016/10/21/20133571/proyek.ktp.elektronik.tahun.2012.abaikan.peringatan.kpk
Sudah ada warning dr KPK,masa sby ga tau gan?
Ya akhirnya seperti kata bang sutan bhatogana ngeri-ngeri sedap!!!
0
1.4K
14
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.9KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya