Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

razman.yazidAvatar border
TS
razman.yazid
MUI Minta Warga Pilih Gubernur yang Mengerti Makanan, Minuman dan Produk Halal

Jakarta, HanTer - Peraturan Gubernur No 158 tahun 2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan non-restoran telah ditandatangani sejak Desember tahun 2013 silam. Kala itu yang menandatangi Gubernur DKI Jakarta adalah Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Namun semangat untuk melaksanakan Pergub tersebut seakan pupus karena sampai hari ini, tidak juga dilaksanan sehingga jangankan menata produk resto dan non resto sesuai dengan isi dan tujuan Pergub, bahkan siapa yang diberikan kewenangan u melaksanakan Pergub Halal tersebut nyaris tak jelas," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Ikhsan Abdullah usai MoU antara LPPOM-MUI dengan Perusahaan VDV-PMA Korea guna meningkatkan industri Halal di Korea, Rabu (19/10/2016).

Menurut Ikhsan, kota-kota di Asia seperti Tokyo, Bangkok, Seoul, Kuala Lumpur, Singapur dan Taipei telah bertebaran restoran dan gerai produk makanan dan minuman halal. Bahkan bandara di Tokyo, Thailand, Singapura dan China sangat mudah ditemukan resto yang menyajikan makanan dan minuman serta produk halal. Sementara di Jakarta yang penduduknya mayoritas muslim tidak ada satu pun resto dan gerai yang mencantumlan Sertifikat Halal Resto.

"Tiga tahun Pergub ini diberlakukan tapi saat ini hanya sebagai daftar aturan belaka. Karena penerapannya adalah nol besar," tegas Ikhsan yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ini.

Ikhsan menilai, tidak diterapkannya Pergub No 158 tahun 2013 karena Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki pemahaman dan pengetahuan sekaligus keberanian untuk menerapkan Peraturan tersebut. Karena Pergub sejatinya adalah kewajiban yang mengikat Gubernur dan aparaturnya serta bagi pelaku usaha dan warga ibu kota Jakarta.

"Padahal kandungan Pergub tersebut sejalan dengan semangat Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang intinya mengatur, bahwa semua produk beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal," tegasnya.

Dengan tidak diterapkannya Pergub No 158 tahun 2013, Ikhsan berpesan kepada warga DKI Jakarts agar berhati-hati dalam memilih kandidat calon gubernur yang saat ini mulai kampanye. Para kandidat harus dipastikan terlebih dahulu apakah mempunyai semangat untuk menerapkan Pergub Halal dengan mempersiapkan segala fasilitasnya. Sehingga Jakarta menjadi Kota Halal yang memanjakan warga dan tamunya untuk mendapatkan makanan,minuman dan produk yang sehat, aman dan halal.

"Karena saat ini halal sudah menjadi tren dunia yakni halal Is my life style," pungkasnya.


SUMBER


inget tuh semua calon gubernur, kalo menang ente harus promoin stempel halalnya MUI emoticon-Ultahemoticon-Ultah
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
9K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.