Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anumuitutuAvatar border
TS
anumuitutu
Hukuman Mati Mau 'Dihapus' di KUHP, Jaksa Agung: Itu Baru Wacana

Jakarta - Hukuman mati kemungkinan tidak akan lagi menjadi pidana pokok melainkan hanya pidana alternatif setelah UU KUHP direvisi oleh DPR. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut hal itu masih sebatas wacana.

"Ah baru wacana, kita bicara sekarang saja, wacana nanti saja. Kita jalankan undang-undang saja," kata Prasetyo usai pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK dan Polri di Kejagung, Senin (4/5/2015).

Revisi UU KUHP masuk dalam 37 RUU yang diprioritaskan untuk selesai tahun ini. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati menjadi salah satu hukuman pokok. Sementara dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu sebelumnya menyebut bahwa rencana 'penghapusan' hukuman mati adalah usulan pemerintah. Saat ini, revisi UU KUHP belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Kejaksaan Agung telah dua kali melakukan eksekusi terpidana mati kasus narkoba. Saat ini, eksekusi gelombang III sedang dipersiapkan dengan tetap fokus di kasus narkoba.


http://news.detik.com/read/2015/05/04/151316/2905100/10/hukuman-mati-mau-dihapus-di-kuhp-jaksa-agung-itu-baru-wacana




baru wacana emoticon-Recommended Seller
Diubah oleh anumuitutu 04-05-2015 08:29
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.