Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Gugatan Praperadilan Siti Fadilah Ditolak
Gugatan Praperadilan Siti Fadilah Ditolak

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Hakim tunggal Ahmad Rivai menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan prosedur yang benar dalam proses penetapan tersangka terhadap Siti.


Ahmad Rivai menilai, penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK terhadap Siti sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sprindik sah dan telah sesuai hukum yang berlaku.


Demikian juga dengan proses pemanggilan terhadap Siti sebagai tersangka. Ahmad Rivai menilai KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.


"Alat bukti surat dan adanya keterangan saksi yang telah diperiksa, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah," ujar Rivai di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).


(Baca juga: Empat Poin Utama Gugatan Praperadilan Siti Fadilah)


Rivai menjelaskan, Siti Fadilah tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan. Sebaliknya, KPK mampu membuktikan segala bantahannya atas gugatan Siti.


"Bukti surat dan ahli tidak ada relevansinya, dan harus dikesampingkan," tambah Rivai.


Atas dasar pertimbangan itu, Rivai memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan Siti. Hakim Rivai juga menolak eksespsi dari KPK.


"Dalam pokoknya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Rivai.


Siti melawan KPK. Gugatan praperadilan Siti teregistrasi dengan Nomor 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.


KPK telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi. Siti disangka menerima hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.


(Baca juga: Jadi Tersangka, Siti Fadilah: KPK Menarget Saya)


Siti Fadilah Supari dianggap memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya. Dia diduga turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar. 


Duit itu terkait proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.


Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...adilah-ditolak

---

Kumpulan Berita Terkait KASUS KORUPSI :

- Gugatan Praperadilan Siti Fadilah Ditolak Gugatan Praperadilan Siti Fadilah Ditolak

- Gugatan Praperadilan Siti Fadilah Ditolak Sebar Foto Buronan, Kejati Sumut Banyak Dapat Laporan

- Gugatan Praperadilan Siti Fadilah Ditolak Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun Pamitan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.