Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Hamzah 'Sniper' Tembak Geng Motor untuk Membela Diri, Adakah Dasar Pembenar?
Jakarta - Hamzah (20) akhirnya ditahan pihak Polda Metro Jaya karena melepaskan tembakan dari sebuah senapan angin untuk menghalau segorombolan geng motor yang menyerang kawasan tempatnya tinggal. Setelah dimintai keterangan, kepada polisi Hamzah mengaku melepaskan tembakan untuk membela diri.

Saat ini polisi telah menyerahkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum karena tembakan yang dilepaskan Hamzah mengenai seseorang hingga tewas. Lalu, bagaimana sebenarnya dasar hukum bagi warga sipil yang membela diri hingga menyebabkan hilangnya nyawa?

"Dalam hukum pidana itu ada yang namanya dasar penghapus pidana. Itu merupakan dasar-dasar untuk tidak menuntut dan menjatuhkan pidana kepada seseorang meskipun dia melakukan tindak pidana," ujar Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, kepada detikcom, Jumat (14/10/2016).

Ganjar mengatakan ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mengaplikasikan dasar penghapusan pidana ini. Beberapa contohnya antara lain karena di bawah umur, karena orang yang bersangkutan gila, atau karena daya paksa yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana di bawah pengaruh paksaan.

"Misalnya saya ditelepon kalau anak saya diculik dan penculik minta uang tebusan Rp 1 miliar. Karena saya tak punya uang maka saya memutuskan sendiri untuk merampok bank. Nah itu tidak bisa dipidana karena saya bisa membuktikan kalau anak saya diculik dan saya butuh uang tebusan," jelas Ganjar.

Selain hal di atas, ada juga istilah hukum bernama bela paksa. Ganjar menjelaskan bela paksa boleh dilakukan apabila ada serangan kepada dirinya atau orang lain, kepada harta kekayaannya, atau harta kekayaan orang lain, atau terhadap kehormatan kesusilaan dirinya dan orang lain.

"Namun untuk melakukan itu dilihat dulu, apakah syarat bela paksa ini terbukti atau tidak. Syaratnya ada serangan, serangan itu seketika, lalu serangan seketika itu melawan hukum, serangan seketika itu apakah ditujukan kepada dirinya atau orang lain," kata Ganjar.

Oleh doktrin hukum, serangan bela paksa ini diingatkan harus sesuai dengan asas proporsionalitas atau subsidiaritas, yang artinya serangan terhadap si pelaku harus seimbang atau memenuhi syarat.

"Jadi dicek dulu nih, apabila serangan begal berhenti begitu dia menembakkan satu kali tembakan dia tidak seharusnya meneruskan," ujarnya.

Dalam praktiknya, jelas Ganjar, polisi bisa saja menghentikan penyidikan apabila syarat bela paksa terbukti. "Namun biasanya polisi tidak cukup berani menghentikan kasus karena ada dasar penghapus, sehingga dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

sumur: http://news.detik.com/berita/d-33214...dasar-pembenar
0
6.9K
74
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.