aguswahyu86Avatar border
TS
aguswahyu86
[ASK] Soal BPJS dan Proseduri BPJS Karena Meninggal Dunia
Selamat siang agan2 semua,

Ane selama ini hanya SR aja di tempat ini emoticon-Toast

moga aja trit ini gk slh kamar ya ganemoticon-Toast

Ane cm mw cerita sekaligus nanya..emoticon-Kiss

Jadi gini ceritanya,,emoticon-Kiss

Ane punya kakak yang udah meninggal di Oktober 2015, dia udh ikt BPJS dengan tagihan terbayar terakhir adalah bulan September 2015, sedangkan ketika bulan Oktober 2015 - September 2016 karena saudara2 serumah khilaf, akhirnya tidak terbayar, nah baru tau kemaren per 1 September dengan peraturan baru Virtual Account (selanjutnya disebut VC) yaitu 1 nomor untuk 1 keluarga, ketika ngantar salah 1 anggota keluarga ke RS dan ditolak dengan alasan a/n kakak yang meninggal belum terbayar selama 11 bulan, kemudian ane terbang ke BPJS dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan penutupan BPJS a/n ybs.

Kemudian pihak BPJS menyatakan bahwa tagihan belum terbayar / tunggakan harus dilunasi (11 bulan) jika ingin 1 VC bisa digunakan (kelas 3 gan jadi 11 * 25.500 = 280.500) dengan asumsi bahwa itu disebut tunggakan dikarenakan tanggal penutupan adalah pada saat kematian dilaporkan ke BPJS, kemudian ane iseng2 tanya, "Bu ada gk Peraturan / Ketentuan resmi dari pemerintah yang tertulis yang menyatakan bahwa hal tersebut ?? " kemudian pegawai BPJS beserta Spv (ato senior ato apa ane gk ngerti) pun tidak bisa menjawab karena ane ber argumen yaitu jika memang tidak ada Peraturan / Ketentuan resmi dari pemerintah yang tertulis maka ane ber asumsi bahwa tagihan BPJS untuk org meninggal dikatakan TUTUP pada saat bulan terbitnya akte kematian, dan setelah berargumen dan debat mengenai hal ini (sampe si pegawai BPJS mengubek2 dokumen Ketentuan Pemerintah mengenai BPJS) akhirnya diputuskan bahwa argumen ane yang disetujui, yakni tanggal yang diakui sebagai tanggal Penutupan BPJS dikarenakan meninggal dunia adalah tanggal / bulan terbitnya akta kematian jadi akhirnya ane cm bayar tagihan 1 bulan aja yaitu bulan Oktober 2015 (bulan kematian ybs)

Disini ane gk pingin nunjukin kalo ane yg paling benar sendiri wlopun uang tunggakan sejumlah 280 ribuan itu bisa dicari gan, tapi ane cm pgn kejelasan aja dari pihak BPJS, cz kalo mw suudzon gan, bisa aja duit tunggakan itu gk masuk ke pemerintah tp masuk ke oknum karena tidak ada ketentuan yang mengatur soal hal itu dan masyarakat juga ada yang buta soal hal2 bginian gan.

Kalo menurut agan2 dimari kayapa ya gan, apakah ane salah / kurang tepat / gmn gan??

ane jg gk keberatan lho gan kalo mw nyendolin gan cz mungkin ini bisa jadi masukan buat kaskuses dimari gan emoticon-Toast

tks b4 ya ganemoticon-Kiss
Diubah oleh aguswahyu86 19-10-2016 07:31
0
1.7K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.