- Beranda
- Berita dan Politik
Waduh, Universitas Sumatra Utara Korupsi 6 Miliar, Gimana Ceritanya?
...
TS
salahaja
Waduh, Universitas Sumatra Utara Korupsi 6 Miliar, Gimana Ceritanya?

Staf Program Magister Manajemen (MM) Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU), Binca Wardani Lubis, dituntut sembilan tahun enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Binca terbukti mengorupsi uang kuliah mahasiswa sebesar Rp6 miliar.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sembilan tahun enam bulan penjara, denda Rp200 Juta, subsider enam bulan kurungan,” ucap ketua JPU Djaniko MH Girsang, di Kejati Sumut, Senin (17/10).
Binca juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya dilelang. Jika tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Selain Binca, Desi Nurul Fitri juga mendapatkan tuntutan penjara selama 8,5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan tanpa uang pengganti.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” kata Djaniko.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengorupsi dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Kelengkapan Akademik (DKA) mahasiswa pascasarjana. Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa secara berlanjut dan terus-menerus dari tahun 2009 hingga 2014, dan menyebabkan negara rugi sekitar Rp6,9 miliar. Baca Selengkapnya >>
Sumber
Rakyat Medan
Rakyat Medan
0
1.7K
14
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya