Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

okymymuseAvatar border
TS
okymymuse
Arti Senyum Kuasa Hukum Jessica Saat Disebut Akting dan Berbohong oleh Jaksa
Arti Senyum Kuasa Hukum Jessica Saat Disebut Akting dan Berbohong oleh Jaksa

Kompas.com Fidel Ali
Published : 18/10/2016 08:59


JAKARTA, KOMPAS.com - Pada awal pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (17/10/2016), kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menanggapi dengan senyuman dan tawa.
Respons itu muncul ketika jaksa mengumpamakan persidangan tersebut sebagai aksi teatrikal, dengan lakon Jessica dan tim kuasa hukumnya.

“Pada persidangan sebelumnya, di satu sisi, terdakwa tiba-tiba menangis tersedu, di mana keadaan ini sangatlah jarang terjadi selama proses persidangan. Namun, saat sudah mendekati putusan, barulah air mata terdakwa mengalir dengan derasnya,” kata salah satu jaksa, Maylany, di hadapan majelis hakim.
Mendengar hal itu, segenap tim kuasa hukum nampak tersenyum sambil sesekali tertawa kecil. Bahkan, ketika jaksa menyinggung tentang Jessica yang menulari kuasa hukum dengan sifat bohongnya, kembali ditanggapi dengan respons serupa.

Melihat reaksi kuasa hukum yang seperti itu, sejumlah penonton di ruang sidang kemarin pun ikut tertawa.Di satu sisi, tim jaksa penuntut umum memperlihatkan hal sebaliknya, mereka secara serius membacakan materi replik atau tanggapan mereka terhadap nota pembelaan Jessica dan kuasa hukumnya itu.

Poin per poin alasan mereka menolak nota pembelaan dijabarkan oleh jaksa. Selain itu, jaksa beberapa kali menyindir materi pembelaan dari kuasa hukum sebanyak 4.000 lembar yang intinya hanya 282 halaman dan butuh waktu dua hari untuk membacakan itu semua.

Pada intinya, jaksa menyatakan menolak seluruh nota pembelaan dari Jessica serta memohon kepada majelis hakim untuk tetap menerima tuntutan mereka terhadap Jessica.
Jaksa menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara karena dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana, seperti yang tertera dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Ketika ditemui di luar ruang sidang, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan arti senyuman dia dan timnya.
Otto memaknai senyuman terhadap replik dari jaksa sebagai bentuk keyakinan bahwa argumen mereka saat menyampaikan nota pembelaan tidak terbantahkan.

“Mudah sekali kita tebak dia punya replik tadi, menghindar betul tentang ahli patologi. Mereka ini coba mengkait-kaitkan teori, tapi tidak masuk. Padahal, ini adalah kasus pembunuhan berencana, faktanya korban bukan mati karena sianida,” tutur Otto.
Dia menilai, jaksa telah merangkai sebuah kesimpulan bahwa Jessica pembunuh Mirna dari rangkaian petunjuk yang sumbernya keterangan ahli.

Menurut dia, keterangan ahli sama sekali tidak bisa dijadikan petunjuk, melainkan fakta yang seharusnya dijadikan petunjuk. Terlepas dari apa pun pendapat jaksa dan kuasa hukum, persidangan kasus kematian Mirna kini telah masuk pada babak akhir. Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis (20/10/2016) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan pihak Jessica terhadap replik dari jaksa.
Sidang hari Kamis nanti merupakan kesempatan terakhir Jessica untuk membela diri dan meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak bersalah.

Sedangkan giliran terakhir pihak jaksa meyakinkan majelis hakim bahwa Jessica sebagai pembunuh Mirna sudah dilaksanakan pada persidangan Senin kemarin.

Setelah sidang duplik nanti, majelis hakim akan menimbang dari seluruh proses persidangan selama ini dan menjatuhkan putusan vonis bagi Jessica pada akhir bulan Oktober 2016.

Penulis: Andri Donnal Putera
Editor: Fidel Ali

Spoiler for Sumurr:
Diubah oleh okymymuse 18-10-2016 04:31
0
3.4K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.