Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

liputan.asuAvatar border
TS
liputan.asu
Usai Kasus Ahok, MUI Difitnah Korupsi Rp 480 Triliun
Usai Kasus Ahok, MUI Difitnah Korupsi Rp 480 Triliun

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) merasa mendapat fitnah bertubi-tubi tak lama setelah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

MUI menuding para pembela Ahok mulai melakukan pembunuhan karakter melalui media-media mereka. Yang menjadi sasaran adalah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Komestika (LPPOM) MUI.

Dalam keterangan MUI yang beredar via WhatsApp hari ini (17/10), beberapa media daring seperti islamnkri, nkritoday, infomenia, hatree.me, sampai media syiah arrahmahnews.com memuat berita yang sama dan tendensisus.

Yakni seputar tudiangan korupsi senilai Rp 480 triliun.

"Mereka tidak bisa meragukan kredibilitas penafsiran Alquran oleh MUI, yang paling gampang diserang lewat isu korupsi," ujar Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan.

Osmena menjelaskan, setidaknya ada beberapa fitnah yang disebar kepada MUI mengenai tudingan pungutan Rp 470 triliun ini. Dasar mereka adalah pemberitaan portal berisatu.com tertanggal 13 November.

Dimana saat itu DPR tengah menggodok rancangan undang-undang Jaminan Produk Halal. Saat itu, masih terjadi tarik ulur siapa yang bertanggung jawab terhadap kehalalan produk.

"RUU ini sendiri baru disahkan menjadi Undang-undang pada tanggal 17 Oktober 2014. Bodohnya media abal-abal, pro syiah dan akun pro Ahok ini tidak mengedit bagian kata rancangan untuk berita yang mereka baru lansir baru-baru ini, sementara RUU nya sendiri sudah disahkan menjadi UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," ungkap Osmena.

Soal angka Rp 480 triliun, pihaknya berujar bahwa jumlah tersebut keluar dari perhitungan potensi pemasukan dari urusan label halal, bukan hitungan riil.

"Hitungan potensi ini pun masih ngawur dengan menghitung angka pengusaha sebanyak 40 juta, padahal menurut HIPMI per Mei 2016 jumlah pengusaha di Indonesia baru 1,75 juta. Tuduhan potensi pungutan sebesar 480 trilyun itu pun masih ngaco dengan membuat perkalian 40 juta pengusaha dikalikan biaya pengurusan sebesar 12 juta," jelas dia.

Faktanya, kata dia, dari 1,75 juta pengusaha tersebut, selama ini MUI baru mengeluarkan 13,000 sertifikat halal hingga tahun 2014.

"Jadi silahkan dikalikan saja 13,000 dikalikan 2 juta (ini tarif paling mahal loh), dikalikan dua (hitungan masa berlaku 2 tahun) berarti hanya 52 milyar. Luar biasa kan fitnah nya?," geram dia

http://metrojambi.com/read/2016/10/1...-480-triliun-g

coba ikut tax amnesti emoticon-Christmas
0
16.5K
197
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.