- Beranda
- Berita dan Politik
Tragis! Diikat Dipohon, Ucok Dibakar Hidup-hidup, Kepalanya Disabeti Rantai Anjing…
...
TS
merdekaboy
Tragis! Diikat Dipohon, Ucok Dibakar Hidup-hidup, Kepalanya Disabeti Rantai Anjing…
Quote:
Tragis! Diikat Dipohon, Ucok Dibakar Hidup-hidup, Kepalanya Disabeti Rantai Anjing…
Dituduh mencuri HP, seorang pengamen dipukuli, diikat, lalu dibakar hidup-hidup. Inilah yang dialami seorang pengamen Anjar alias Ucok (30), Minggu (16/10/2016).
Ia dibakar hidup-hidup oleh seorang penjaga malam, Julius Herianto Simanjuntak (23), depan bengkel ketok magic Tedy Motor, Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Awalnya korban yang merupakan warga Langga Payung, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), dituduh mencuri HP oleh pelaku yang merupakan warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku mengaku kehilangan HP dari kios rokoknya di Jalan Sei Batanghari, depan Restoran Ayam Penyet Joko Solo. Pelaku menuduh korban karena saat itu ia duduk-duduk di dekat kios rokok itu.
“Karena korban malam harinya duduk-duduk di kios tersangka (pelaku), maka korban yang dituduh oleh tersangka Julius Herianto Simanjuntak dan kawan-kawan telah mencuri HP itu,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono SH, didampingi Panit Reskrim, Ipda Martua Manik SH MH.
Pelaku dan teman-temannya lalu mengikat korban di pohon. Korban dipaksa mengaku mencuri HP itu. Karena memang tak mencuri, korban pun tak mengakuinya. Pelaku emosi, ia lalu memukuli korban. Tak cuma sampai di situ, pelaku lalu mengambil tali plastik dan membakarnya.
Tetesan dari tali plastik yang terbakar itu diteteskan pelaku ke kaki korban hingga berulangkali. Di saat yang sama, rekan pelaku lainnya, Evan Panjaitan dan Bibi Silitonga, ikut menyiksa korban. Evan Panjaitan (DPO/daftar pencarian orang) menyabeti kepala korban dengan rantai anjing. Sementara Bibi Silitonga memukuli perut korban berulang kali.
Korban pun menjerit kesakitan. Ia meronta sekuat tenaga menahan sakit, sehingga kakinya menyambar bensin botolan yang dibawa Julius. “Blub!”, bensin itu tumpah mengenani tubuh korban. Dalam sekejap api menyambar dan membakar seluruh tubuh korban. “Api pun dengan cepat menyambar ke tubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada sekujur tubuhnya,” tambah Nur Istiono.
Dijelaskan Iptu Nur Istiono, tersangka Evan Panjaitan dan Bibi Silitonga langsung kabur setelah melihat tubuh korban terbakar, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sunggal. Sementara tersangka Julius langsung diamankan setelah polisi berhasil menyelamatkan korban.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 1 buah selang air warna merah, 1 gulung kabel warna hitam, 1 buah rantai anjing, 1 pasang sendal jepit dan 1 buah jerigen. “Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, ancaman maksimalnya 7 tahun penjara. Untuk dua orang tersangka lainnya, sedang kita lakukan pengejaran,” pungkasnya.
http://m.medansatu.com/berita/22710/...rantai-anjing/
main hakim sendiri ngeri cuk
0
8.2K
Kutip
56
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya