Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Ngaku Hilaf Karna Mabuk Ayah Kepergok Istri Jilatin Kemaluan Anak Tirinya


Mengaku khilaf, Fiktor (42) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar (SD).

Perlakuan bejat tersebut dilakukan Fiktor sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan 02/8/2016 hingga 9/10/2016 tanpa sepengetahuan istri di rumahnya, Desa Pasak Piang Kubu Raya.

Diakuinya, pertama kali dia menggagahi gadis berumur 10 tahun itu pada awal bulan 02 Agustus 2016. Saat itu, Fiktor yang sedang mabuk pulang ke rumah larut malam. Di rumah tersebut, mereka memang kerap tidur bersama dalam sebuah kamar, yakni istrinya, korban dan seorang adik korban.

“Ketika di kamar, saya berbaring di samping korban, kemudian saya peluk, cium dan pegang. Dia sadar lalu menepis tangan saya, tapi tetap saya paksa,” ujarnya saat di Polresta Pontianak, Senin (10/10/2016).

Kejadian pertama ini kemudian membuat Fiktor ingin mengulangi perbuatannya lagi. Selang beberapa lama, ketika kembali pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, Fiktor kembali menyetubuhi korban di dalam kamarnya.

“Ketika mau buka celananya, dia sempat melawan, saya kemudian jatuh dan istri saya terkejut. Namun waktu itu saya bilang dia sedang mengigau,” ujarnya.

Terakhir kali pelaku mencoba menyetubuhinya sekali lagi masih dalam keadaan mabuk pelaku membuka celana korban dan menjilati kemaluan nya, pada saat itu istri pelaku terbangun dan mengetahui perbuatan bejat suami nya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Pontianak di rumahnya, Minggu (9/10)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakuinya bahwa telah terjadi tiga kali persetubuhan, yakni sekitar awal 02 Agustus2016 pukul 01.00 WIB, pertengahan Agustus 2016 pukul 24.00 WIB dan 8 Oktober2016 pukul 13.30 WIB.

Tersangka terancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI no. 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU RI no. 23/2004 tentang KDRT.

“Tersangka kini kita tahan di Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

http://www.liputanberita.ml/2016/10/...-kepergok.html

BENER-BENER FIKTOR emoticon-Marah
Diubah oleh nevertalk 15-10-2016 13:48
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
10.2K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.