Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mr.goodsynAvatar border
TS
mr.goodsyn
DAFTARIN MEREK, CIPTA, DESAIN INDUSTRI DAN PATEN KAMU SEKARANG GAN!
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL? PENTING GAK SIH?





Apa sih yang membuat sebuah negara itu maju?
Pertanyaan ini yang terlintas dibenak ane waktu masa kuliah dulu, setelah lulus, bergelut dibidang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) ane menemukan jawaban yang menurut ane tepat (untuk ane pribadi, tapi bisa aja ane salah).
emoticon-Ngakak (S)

Jawabannya yang membuat sebuah negara maju itu EKONOMI, yes! ekonomi sebuah negara-lah yang menjadi standar sebuah negara dibilang maju atau tidak. Ekonomi ini sendiri tidak lepas dari masyarakatnya yang menjadi pelaku usaha sehingga pajak yang dipungut oleh negara bisa semakin banyak dari pelaku usaha itu sendiri.

Bisnis (para pelaku usaha biasa menyebut ini sebagai kata ganti dagang emoticon-Big Grin ) merupakan hal yang sudah dilakukan sejak jaman dulu kala, mungkin saat jaman dulu sebelum mengenal "Merek", mereka lebih mengenal nama si penjual produk tersebut, misal:
Haji Top (HT) : Karpet bagus... karpet murah... karpet kualitas A siapa cepat siapa cepat!
B : Berapaan?
HT : 50 juta aja bu semeter.
B : Oke saya coba beli deh semeter.
setelah dibeli, kemudian produknya dipakai dirumah si ibu B ini sangat suka kualitasnya kemudian bilang dengan saudaranya "beli karpet kaya gue aja di Haji top. Melalui mouth to mouth inilah karpet haji top mulai laku dan orang mulai mengenalnya dengan "Karpet Haji Top".

Hal tersebut mulai menyadarkan para pelaku usaha lainnya untuk memberikan produk barang atau jasa mereka sebuah nama sebagai identitas produk mereka, tentu saja seiring berkembangnya jaman selain sebuah identitas, Merek menjadi sebuah cerminan reputasi dan nilai sebuah Brand. (kemungkinan besar doa emoticon-Request )

Reputasi sebuat merek itu tentu tidka lepas dari apa yang mereka ciptakan gan, Produsen seperti Haji Top tentu punya teknologi khusus temuannya yang bisa membuat karpet dia bisa sangat berkualitas tinggi, tentu yang bikin laku ga cuma dari kualitas tapi dari corak-corak gambar karpetnya kan gan? iya lah jelas, kualitas tinggi tapi gambarnya pant*t mana ada yang mau beli hahaha.

Pelaku usaha di negara-negara yang telah maju sudah aware dengan arti HKI ini, mereka sudah gencar promosi dan mendaftarkan HKI mereka agar bisnis mereka aman. Namun masyarakat Indonesia masih sedikit yang mengerti nilai Hak Kekayaan Intelektual ini, makanya masih sedikit juga yang mendaftarkannya.

Kita sudah tahu bahwa Indonesia memasuki babak MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang artinya lajur bisnis negara-negara ASEAN-pun semakin deras, permasalahannya apakah para pelaku usaha kita sudah siap menghadapi arus yang sangat deras ini?

Ane berpendapat (dengan kapasitas gue sebagai orang yang bergelut dibidang HKI) BELUM SIAP, kenapa? ane melihat dari sisi HKI pastinya, bahwa masih sangat banyak UMKM yang belum mendaftarkan HKI, khususnya Mereknya di negara-negara tetangga, bahkan di Indonesia sendiripun belum. Banyak juga masyarakt yang belum mengerti tentang Hak Kekayaan Intelektual, apasih HKI itu? Yuk ane jelasin dikit.


1. MEREK

adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Sistem pendaftaran merek di Indonesia adalah First to file, siapa yang mendaftar pertama dia yang mendapat perlindungan, jadi kalo merek agan ga segera didaftarin kemudian orang lain melihat potensi merek agan dan daftarin duluan, siap-siap aja agan cari merek lain dan mulai promo dengan merek yang baru, karena agan ga boleh lagi pake merek lama.


2. CIPTA

adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu, Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi.

3. DESAIN INDUSTRI

adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

4. PATEN

adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensiadalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses, sedangkan Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.

Nah itu garis besarnya HKI, ada HKI lainnya seperti Rahasia Dagang, Tata Letak Sirkuit dan Varietas Tanaman, namun yang ane jelasin itu yang umumnya para pebisnis daftarkan dibelahan dunia. Nah, balik lagi ke kenapa masih banyak pebisnis Indonesia yang belum mendaftarkan Merek, Cipta, Desain Industri dan Paten mereka? ada beberapa hal, yaitu adalah

PENGETAHUAN YANG MINIM SEPUTAR HKI, untuk itulah ane bakal kasih konsultasi GRATIS buat para agan-agan kaskus yang bergelut dibidang bisnis. emoticon-Ultah

BIAYA UNTUK PENDAFTARAN HKI MAHAL, kata siapa? sangat terjangkau! ane bakal kasih harga khusus jasa pendaftaran HKI untuk agan-agan kaskus, ga cuma di Indonesia, ane juga bisa bantu pendaftaran di berbagai negara lainnya dengan koneksi luas yang ane punya. emoticon-Shakehand2

HKI GA USAH DIDAFTARIN, ORANG PRODUKNYA BELOM LAKU, ini nih alesan yang biasanya karena ga serius menggeluti bisnisnya. PENTING BANGET gan! bayangin kalo KFC ga daftarin mereknya, tiba-tiba ane yang daftar mereknya, apa bisa KFC dagang disini pake nama itu? oh tidak bisa. Dengan promo yang segitu gencar bakal sirna karena ga bisa menapaki bisnisnya karena ane yang pegang nama KFC duluan. Nah, coba bayangin kalo merek agan digituin. emoticon-Mewek

Nah sekian yang bisa ane jelasin, kalo agan-agan tertarik untuk pendaftaran HKI bisa langsung kontak ane di :
email : bagusindra@consultant.com (subject : HKI KASKUS)
Diubah oleh mr.goodsyn 28-03-2017 13:14
0
9K
111
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur CornerKASKUS Official
22KThread4.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.