BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mengejar setoran pajak dari pemilik akun promosi di media sosial

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugieasteadi menghadiri rapat kerja dengan komisi XI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Media sosial dapat menjadi penghasilan utama atau sampingan bagi sebagian orang di Indonesia. Pegiat di media sosial pun karib dengan istilah pendengung (buzzer) dan penyokong (endorser) produk tertentu.

Pemilik akun di Instagram, Twitter, YouTube dan media sosial lainnya dapat menghasilkan uang jutaan rupiah. Tengok saja sosok Karin Novilda yang dikenal dengan Awkarin yang dapat mengeruk laba di atas Rp30 juta sebulan melalui akunnya di Instagram serta Instagram.

Hingga saat ini, penghasilan pemilik akun di media sosial belum tersentuh pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak pemilik akun yang menjual jasa atau barang di media sosial dan pemilik akun yang mendapat penghasilan dengan mempromosikan produk tertentu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya. Jadi, pemilik akun yang memperoleh pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan juga harus taat pajak.

"Kalau ada keuntungan ya kena pajak gitu aja. Tarifnya normal. Pajak penghasilan seusai keuntungan," ujar Ken dikutip Kompas.com.

Pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial. Ken mengatakan, selebgram, buzzer, atau endorser yang ada di media sosial diminta untuk taat pajak karena pemerintah mencatat adanya transaksi atau potensi pengenaan pajak dari setiap akun.

Ditjen pajak, kata Ken, akan melacak identitas pemilik akun dan mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk membayar pajak. Pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.

Pemerintah menggenjot penerimaan pajak melalui berbagai cara, termasuk mengejar setoran pajak di sosial media, karena realisasi penerimaan pajak tahun ini masih rendah. Total penerimaan pajak yang terkumpul di Ditjen Pajak hingga akhir September lalu mencapai Rp896,1 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp97 triliun disumbang dari uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Pemerintah mematok penerimaan perpajakan sebesar Rp1.495,9 triliun dalam RAPBN 2017. Fokus penerimaan pajak diarahkan pada pendapatan dari sektor nonmigas terutama dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp751,8 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp493,9 triliun.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-media-sosial

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Empat Muslim berpengaruh dunia dari Indonesia

- Ahok minta maaf kepada umat muslim, apa kata netizen?

- Isak tangis 12 menit dan pengakuan Jessica di depan hakim

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
46.3K
476
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.