Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
JawaPos.com – Penyidik Satreskrim Polres Kutim menindaklanjuti dugaan penistaan agama yang dilakukan pria berinsial NDS. Kasusnya, kini sudah tahap dua atau pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.

Kasus ini bermula saat NDS mengunggah gambar babi di laman Forum Jual Beli Sangatta Kutai Timur (FJBSKT). Dia memberi keterangan “Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji”.

Beberapa menit setelah diunggah, gambar tersebut dipenuhi beragam komentar dan berpotensi mengarah ke SARA. Tersangka pun diamankan dari mess-nya di Jalan Soekarno-Hatta, Sangatta Utara ke Polres Kutim.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharmasena, pihaknya meminta keterangan ahli. Meliputi ahli bahasa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ahli hukum ITE dan digital forensik dari Kementerian Kominfo, serta ahli agama dari MUI Kutim.

“Semua keterangan ahli sudah kami masukan dalam berkas. Saat ini, status tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan,” ungkapnya.

Ancaman hukuman yang dikenakan berasal dari Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, dia dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penghinaan terhadap agama dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.


http://www.jawapos.com/read/2016/10/13/57034/polisi-tetapkan-tersangka-kasus-penistaan-agama

Ketika mayoritas di Indonesia toleran dan sabar, maka yang minoritas selalu memprovokasi dengan berbagai macam cara kebencian.
0
3.3K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.