ainssAvatar border
TS
ainss
Tanya Saya #BPJSKetenagakerjaan
Agan/Aganwati dimanapun berada emoticon-I Love Indonesia (S), ane mau sharing tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagian orang hanya tau BPJS itu adalah BPJS Kesehatan (yang menanggulangi kesehatan), tetapi ada juga BPJS Ketenagakerjaan (Khusus untuk tenaga kerja/pencari nafkah)
BPJS itu ada 2, yaitu: 1. BPJS Kesehatan (ex PT. Askes(Persero))
2. BPJS Ketenagakerjaan (ex PT. Jamsostek (Persero))

Semua pekerja/pencari nafkah wajib terdaftar lho di BPJS Ketenagakerjaan, kenapa? hehe peraturannya yang mewajibkan (PP 86 Tahun 2013), tapi ane gak bahas peraturan.

Coba bayangkan kita selaku pencari nafkah belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami (amit2) Kecelakaan kerja sampe cacat bahkan kematian, ahli waris kita yang pasti akan kesulitan secara ekonomi, yang lebih parahnya lagi akan menjadi orang miskin baru yang minjem2 duit sama tetangga/sodara untuk nguburin kita emoticon-Berduka (S)...

Ni, sekilas tentang program BPJS Ketenagakerjaan, kebetulan ane pake UMK Lampung Tengah, jadi semua pengalinya dari UMK tersebut::::


BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

SIAP MENJADI JEMBATAN MENUJU KESEJAHTERAAN PEKERJA

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dengan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi yang timbul akibat kecelakaan kerja, Kematian dan Hari Tua.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program meliputi :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JK)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP) mulai dilaksanakan tanggal 01 Juli 2015

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja wajib diikuti oleh setiap perusahaan (BUMN, BUMD, PMA, Yayasan, Koperasi, Perusahaan Perorangan dll serta tenaga kerja yang bekerja di sektor Informal seperti Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima, Tukang Jahit, Tukang Cukur Rambut, Kuli Panggul, Pengrajin, Pelukis, Satpam Perumahan, Guru Ngaji, Tukang Becak, Ojek, Tukang Baso , Supir Angkot , Petani, Nelayan dll).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Negeri Sipil (NPS), Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Penggawai Negeri, wajib mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JK) paling lambat tanggal 01 Juli 2015.

Presentase Iuran :
Program Jamsostek % iuran dikali upah dan menjadi tanggungan % Iuran dikali Upah (minimal UMK)

Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24% - 1,74%
Jaminan Kematian 0,30%
Jaminan Hari Tua 3,70% 2% (tanggungan pekerja)
Jaminan Pensiun Berlaku 01 Juli 2015 Berlaku 01 Juli 2015 Berlaku 01 Juli 2015


Manfaat Program :

I. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan mulai tenaga kerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja , selama ditempat kerja , mendapat tugas ke tempat lain dan kembali pulang ke rumah dengan perjalanan yang biasa dilalui.

Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja adalah 0,24% X 1.400.000 (UMK) = Rp. 3.360/bln

Manfaat yang didapat :
1. Biaya Transport (Maksimal)
• Darat/Sungai/Danau Rp. 1.000.000.-
• Laut Rp. 1.500.000.-
• Udara Rp. 2.500.000.-

2. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
• 4 Bulan I (pertama) 100% X Upah Sebulan
• 4 Bulan II (kedua) 75% X Upah Sebulan
• Selanjutnya 50% X Upah Sebulan

3. Biaya Pengobatan & Perawatan maksimal tidak ada lagi (sampai dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal)

4. Biaya penggantian gigi tiruan/palsu maksimal Rp. 2.000.000.-

5. Santunan Cacat
a. Cacat Sebagian % X 80 Bulan Upah
b. Cacat Total 70% X 80 Bulan upah ( 56 X Rp. 1.400.000 = 78.400.000) +
Santunan Berkala Rp. 4.800.000.- = Rp. 83.200.000.-
c. Berkurang Fungsi = % Berkurang Fungsi X % Tabel X 80 Bulan Upah
d. Beasiswa untuk 1 orang anak Rp.12.000.000,-

6. Santunan Kematian
Sekaligus 60% X 80 Bulan Upah ( 48 X Rp. 1.400.000 = 67.200.000) +
Santunan Berkala 4.800.000
Biaya Pemakaman 3.000.000.-
Total Satunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp. 74.000.000.-
Beasiswa untuk 1 orang anak Rp.12.000.000,-

7. Biaya Rehabilitasi protese anggota badan dan alat bantu Maksimal 140% dari patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah.

8. Biaya Rehabilitasi Medik Maksimal Rp. 3.000.000.-

9. Penyakit Akibat Kerja (ada 31 jenis penyakit akibat kerja)


II. Jaminan Kematian (JK)

Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Kematian adalah 0,30% X Rp. 1.400.000 = Rp 4.200/bln

Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp. 24.000.000 dengan rincian sebagai berikut :
• Satunan Kematian Rp. 16.200.000.-
• Satunan Berkala Rp. 4.800.000.-
• Biaya Pemakaman Rp. 3.000.000.-

III. Jaminan Hari Tua (JHT)

Diselenggarakan dengan sistem tabungan yang iurannya ditanggung bersama oleh Pengusaha dan pekerja dimana kemanfaatannya sesuai dengan besaran iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangannya dan seluruhnya akan dikembalikan kepada tenaga kerja setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mencapai usia pensiun 55 thn, meninggal dunia, mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 Tahun dan masa tunggu 1 bulan setelah berhenti bekerja).

Contoh perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)
Pemberi Kerja/Perusahaan 3,70% X Rp. 1.400.000.- = Rp. 51.800/bln
Pekerja/Tenaga Kerja 2% X Rp. 1.400.000.- = Rp. 28.000/bln
JHT / Tabungan Tenaga Kerja 5,70% = Rp. 79.800/bln
Ditambah dengan hasil pengembangan serta pembagian hasil keuntungan

IV. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun akan dilaksanakan paling lambat 01 Juli 2015

Manfaat Tambahan kepada Peserta :

• Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB)
• Beasiswa Kepada anak tenaga Kerja yang berprestasi
• Dan Manfaat tambahan lainnya sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direksi BPJS-Ketenagakerjaan.

emoticon-Matabelo emoticon-Ngakak

Sekian dari ane gan, klo ada yang mau ditanya2 monggo dengan sangat senang hati ane coba jawab emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Klo ada yg mau kasih rate Alhamdulillah, ada yg mau kasih cendol Wasyukurillah, ada yg mau kasih bata Astagfirullah, ane salah apa gan?hehehe

Pengambilan JHT memakai PP 60 Tahun 2015 dan Permenaker No 19 Tahun 2015, silahkan disedot di hukum online emoticon-I Love Indonesia (S) .

Update 25082015
Diubah oleh ainss 26-08-2015 05:00
0
24.7K
232
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.