- Beranda
- Beritagar.id
Merusak mobil suami, istri dilaporkan ke polisi
...
TS
BeritagarID
Merusak mobil suami, istri dilaporkan ke polisi

INGAT... | Ya, ingatlah kalau belum bercerai tak semua urusan bisa diperkarakan secara hukum.
Seorang suami membeli mobil. Ia melarang istrinya memakai mobil itu. Suatu kali si istri merusakkan mobil itu. Si suami melaporkan istrinya kepada polisi.
Dapatkah si nyonya dijerat pidana?
Nanti dulu. Mungkin Anda membatin, kok ceritanya tak komplet. Apa merek mobilnya, berapa harganya, dibeli tunai atau kredit, diasuransikan atau tidak, sudah berapa lama mereka kimpoi, dan siapa saja yang secara nyata membayar pembelian itu...
Ups, masih tambah lagi ketidakjelasan. Si istri itu bikin rusak mobil dengan cara mengendarai atau apa? Lantas apanya yang rusak?
Maaf, ini bukan merujuk dokumen laporan di kantor polisi melainkan konsultasi di Hukumonline. Isinya memang ringkas -- seperti dalam infografik. Rujukannya adalah jawaban Sovia Hasanah.
Jika menyangkut perusakan barang secara sengaja, Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancamkan kurungan maksimum dua tahun delapan bulan atau denda maksimum Rp4.500.
Untuk denda, menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2/2012, nilainya akan dikalikan seribu. Jadi misalkan hakim mendenda pol-polan, nilainya menjadi Rp4,5 juta.
Nah, kembali ke suami istri tanpa info jati diri itu ya. Misalkan si istri merusak mobil suami, KUHP tak akan menghukumnya. Begitu pun jika suami merusak mobil istri.
Pasal 367 KUHP menyebutkan, perusakan barang suami oleh istri -- atau sebaliknya -- tak dapat dituntut secara hukum. Hal itu pun ditegaskan oleh Pasal 411 KUHP.
Di mata hukum, termasuk KUH Perdata dan hukum Islam, selama tali perkimpoian belum putus maka urusan perusakan barang tak dapat dituntut.
Ah, mungkin Anda membatin, panjang amat ceritanya, padahal urusannya sederhana. Di antara suami istri janganlah saling tuntut soal barang, kecuali kalau sudah bercerai. Begitu, bukan?
Baiklah. Kenyataannya ada juga suami memperkarakan istri.
Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline
Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...rkan-ke-polisi
---
Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :
-
Dokumen kematian Munir lenyap, siapa yang bertanggung jawab?-
Pernyataan Ahok soal surat Al Maidah memicu debat netizen-
Ahok minta maaf kepada umat muslim, apa kata netizen?tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
4.5K
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThreadā¢889Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya