Kamis, 13 Oktober 2016 | 14:33 WIB | Megapolitan
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama bakal calon wakil gubernur Sandiaga Uno sampai saat ini masih belum juga jelas.
Padahal dalam tahapan Pilkada DKI, pasangan bakal calon akan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU DKI pada tanggal, 22 Oktober 2016.
"Belum terlambat bagi Sandi (sapaan akrab Sandiaga Uno) untuk mengklarifikasi persoalan hukum, pidana korupsi yang menyeret namanya," kata Direktur Poin Indonesia, Karel Susatyo, Kamis (13/10/2016).
Sekedar informasi, Sandiaga Uno yang merupakan bakal calon wakil gubernur, mendampingi Anies Baswedan, diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Depo Minyak di Banten yang dinilai telah merugikan negara US$ 6,4 juta.
Dijelaskan Karel, semua calon gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkankan KPU DKI harus bebas kasus hukum. Ini sesuai dengan syarat yang telah ditentukan KPU DKI terhadap peserta, yaitu setiap pasangan calon tidak pernah melakukan atau tengah diperiksa terkait tindak pidana.
"Kecuali mungkin saja KPU DKI meminta "Legal clearance" dari aparat penegak hukum seperti, KPK, Polri dan Kejakgung, bahwa si cagub atau cawagub tidak sedang tersangkut masalah korupsi atau pidana lainnya," ujar Karel.
Dirinya menyarankan, agar Sandi sebagai cawagub seharusnya memberikan klarifikasi kepada publik soal kasus yg membawa nama diri nya tersebut. "Jangan sampai publik mendapatkan info yang tidak tepat soal dirinya," tutur Karel.
DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, kata dia, diharapkan menjadi barometer politik nasional, maka sudah sepantasnya partai untuk mengusung calon yang benar-benar bersih tidak terlibat korupsi apalagi pengempalang pajak.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta agar penegak hukum untuk kembali memeriksa Sandiaga Uno dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Depo Minyak Pertamina di Banten.
"Ini harus dibuka ke publik, agar jelas bagaimana kasusnya. Jangan sampai jika terpilih, justru akan menjadi beban bagi dirinya apalagi bagi rakyat Jakarta,," tandasnya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon wakil gubernur yang diusung Gerindra dan PKS ini bermula dari pembangunan proyek Depo Satelit milik Pertamina di Balaraja, Tangerang dan Banten.
Lantaran proyek itu menelan lahan milik Edward Seky Soeryadjaya, PT. PWS dimana Sandiaga Uno menjabat sebagai Direktur Utama, nekad melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kepemilikan akte Hak Guna Bangunan (HGB) milik Edward.
Kasus yang semula ditutup-tutupi ini, akhirnya terbongkar. Pertamina akhirnya menegur PT PWS yang tak kunjung tuntas melakukan pengerjaan pembangunan Depo tersebut.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, penyidik Bareskrim Polda Metro beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan. Sayang, panggilan pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim selalu belum diindahkan.
Reporter : Wahyu Praditya Purnomo
Editor : Hila Japi
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/29760/sandiaga.uno.harus.klarifikasi.persoalan.hukum.menyangkut.dirinya
Wah lagi kasus dia rupanya... baru tau gw...
Ngopi akh... sambil nongkrong disini..
Hajar gan....