Kaskus

News

AnswerAvatar border
TS
Answer
[WTA] Mengenai Pajak Hadiah
Buat Agan2 disini, yang mungkin bisa bantu kasih pencerahan buat gw.

jadi kasusnya seperti ini.

Jika misalnya si A ingin menyelenggarakan Tournament Berhadia. si A hanya perorangan bukan CV/PT namun dalam penyelenggaraannya si A juga turut menggandeng beberapa sponsor. sponsor disini mengeluarkan dana untuk merchandise. dan hadiah itu murni dari biaya pendaftaran.

Pertanyaannya

1. Apakah Hadiah tsb akan dikenakan pajak? jika iya pajak seperti apa yg kira2 akan dikenakan?
2. Jika Hadiah tsb dikenakan pajak, bagaimanakah prosedur pemotongan pajak dsb


terimakasih juragan emoticon-Smilie

0
5.3K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
1KThread1.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.