![metrotvnews.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/02/01/avatar8490746_6.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
MOD
metrotvnews.com
Hari Ini Jessica Bacakan Nota Pembelaan
![Hari Ini Jessica Bacakan Nota Pembelaan](https://s.kaskus.id/images/2016/10/12/8490746_201610120920210907.jpg)
Metrotvnews.com, Jakarta: Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin hari ini bakal membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica telah menyusun sendiri nota pembelaan itu.
Tim penasihat hukum Jessica juga sudah menyiapkan nota pembelaan. Teks pledoi Jessica bakal terpisah dari yang sudah disusun tim penasihat hukum.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan inti dari isi pledoi Jessica dan tim penasihat hukum, hendak menegaskan kalau tidak ada pembunuhan dalam kasus kematian Wayan Mirna.
"Tidak ada sianida di tubuh korban, itu intinya. Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini," kata Otto saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).
Selain penegasan hal itu, Otto juga mengaku bakal memasukkan keberatannya soal barang bukti rekaman kamera pengintai (CCTV) Kafe Olivier. Rekaman itu, kata Otto, tidak bisa dijadikan barang bukti. Acuannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016, tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.
![Hari Ini Jessica Bacakan Nota Pembelaan](https://s.kaskus.id/images/2016/10/12/8490746_201610120920210827.jpg)
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016). Foto: Antara/Yudhi Mahatma
![Hari Ini Jessica Bacakan Nota Pembelaan](https://dl.kaskus.id/dok.mi/images/bening.gif)
Intinya, MK telah mengeluarkan putusan kalau penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu, menurut Otto, rekaman CCTV kafe Olivier dalam kasus kematian Mirna dianggap tidak sah karena tidak dibuat atas permintaan aparat penegak hukum.
"Itu masuk (pledoi) juga, tapi yang paling esensial buat kita adalah bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida," ungkap Otto.
Setelah 27 kali persidangan kasus kematian Mirna berlangsung, tiba saatnya bagi Jessica membacakan nota pembelaan dirinya. Otto memastikan Jessica siap membacakan pledoinya hari ini.
Sidang kasus Mirna mulai memasuki babak akhir. Setidaknya, tinggal tiga kali persidangan lagi sebelum tiba majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus meninggalnya Mirna. Jaksa telah menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap rekan Mirna di Billyblue College itu. Jaksa menilai Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...nota-pembelaan
---
Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :
-
![Hari Ini Jessica Bacakan Nota Pembelaan](https://s.kaskus.id/images/2016/10/12/8490746_201610120920220304.jpg)
-
![Hari Ini Jessica Bacakan Nota Pembelaan](https://s.kaskus.id/images/2016/10/12/8490746_201610120920220554.jpg)
-
![Hari Ini Jessica Bacakan Nota Pembelaan](https://s.kaskus.id/images/2016/10/12/8490746_201610120920220001.jpg)
![anasabila](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/30/avatar8914126_40.gif)
anasabila memberi reputasi
1
5.3K
9
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Medcom.id](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-730.png)
Medcom.id![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
23KThread•601Anggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya