Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

taoluoAvatar border
TS
taoluo
Berawal dari Kesal, Pria di Kendal Tega Setubuhi Putrinya Berkali-kali
Kendal - Seorang pria di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ditangkap anggota Polres Kendal setelah jadi buron selama setahun. Pria berinisial BJ (37) itu ditangkap karena cabuli putrinya sendiri sebanyak delapan kali.

Peristiwa pencabulan tersebut berawal bulan Juni 2014 lalu. Menurut pengakuan tersangka, tadinya ia kesal dengan anaknya yang saat itu berusia 14 tahun karena tidak langsung pulang setelah sekolah selesai dan ada bercak merah di seragamnya.

BJ yang curiga dengan bercak itu memeriksa alat vital putrinya dan ternyata ia justru terangsang kemudian melakukan hal bejat. Aksinya itu bahkan tega dilakukan berulang selama delapan kali hingga Januari 2015.

Berawal dari Kesal, Pria di Kendal Tega Setubuhi Putrinya Berkali-kali

Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sepulang sekolah karena diancam akan dibunuh jika melapor ke ibunya. Aksi itu juga dilakukan BJ ketika istrinya bekerja di sawah.


Pertengahan tahun 2015, BJ bercerai dengan istrinya dan korban akhirnya berani menceritakan kisah pilunya kepada sang ibu. Keduanya kemudian melaporkan aksi bejat BJ ke kepolisian pada 13 Juli 2015.

Pelaku ternyata kabur dan jadi buronan setidaknya lebih dari setahun. Namun akhirnya ia bisa dibekuk ketika kembali ke rumah istri keduanya di Gambilangu, Kendal.


Kapolres Kendal, AKBP Maulana Hamdan mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara memang pelaku menyetubuhi putrinya sebanyak delapan kali. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Kendal untuk proses hukum.

"Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak delapan kali di rumah saat istri ke kebun," kata Maulana di Mapolres Kendal, Selasa (11/10/2016).

Tersangka dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 juncto pasal 76 d juncto pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


__________________________________________________________________________________________________
Brengsek memang nih Manusia... ada aja alasannya emoticon-Blue Guy Bata (L)

cocoknya di kebiri habis emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L)

Spoiler for mulustrasi:


Spoiler for bonus BB +:
0
10.4K
99
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.