Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

manjuntak15Avatar border
TS
manjuntak15
Ahok: Apa Permendagri Bisa Mengalahkan UUD 1945?
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bingung dengan aturan baru Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait cuti kampanye.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pelaksana tugas (plt) boleh menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kata Kemendagri sah, apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang bahkan UUD 1945? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/10/2016).

Ahok mengatakan, kewenangan untuk menandatangani APBD ada pada gubernur sebagai kepala daerah.

Hal tersebut, kata dia, tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ahok mengatakan hal ini karena menurut dia, fungsi pelaksana tugas berbeda dengan pejabat (pj).

Pj biasanya ditunjuk ketika kepala daerah sebelumnya berhenti dari jabatan sehingga ada serah terima pembukuan.

Sementara itu, plt tidak memiliki serah terima pembukuan. Ahok menilai, aturan cuti kampanye 4 bulan dalam UU Pemilu bertabrakan dengan UUD 1945.

Hal itulah yang membuat Ahok membuat gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ahok pun masih memiliki pendapat yang sama ketika Kemendagri mengeluarkan peraturan baru itu.

"Itulah, kita butuh ada Mahkamah Kontitusi. Supaya kalau ada kebingungan soal konstitusi bisa dibawa ke sana," ujar Ahok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.

Tjahjo mengatakan, terdapat lima tugas pokok plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut.

Tugas tersebut, antara lain mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Lalu, menata organisasi perangkat daerah serta struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

"Hal-hal yang strategis tersebut oleh plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujar Tjahjo, dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (10/10/2016).

Terkait dengan APBD Tahun Anggaran 2017, Tjahjo menuturkan, plt kepala daerah dapat menandatangani APBD tersebut.

"Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016)," ucap Tjahjo.

(Baca juga: Mendagri Rilis Aturan Petahana Cuti Kampanye, Plt Dapat Teken APBD)

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/11/09193051/ahok.apa.permendagri.bisa.mengalahkan.uud.1945.
Permendagri yg aneh emoticon-Wakaka
Jika APBD bermasalah yg diciduk plt nya bukan gub nya. Deal?

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah bisa melakukan tugas kepala daerah selama cuti kampanye, termasuk penandatanganan APBD. Namun, Ahok tetap berpendapat gubernurlah yang berhak menandatanganinya.

Ahok mengaku tak tahu soal kewenangan Plt tersebut. Untuk itu, dia bersikeras membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ada ketetapan hukum.

"Itu yang saya enggak tahu. Makanya kami bawa ke MK. Menurut MK, yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami, UUD 1945, itu termasuk UU tentang keuangan daerah. Jelas itu UU loh. Bahwa yg berhak tanda tangan, urusan paripurna APBD adalah gubernur," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Ahok menegaskan apa yang digugatnya ke MK termasuk soal siapa yang berhak menandatangani APBD. Dikatakan Ahok, di dalam Undang-undang (UU) keuangan daerah, yang berhak menandatangani APBD adalah kepala daerah defenitif.

"Ini UU loh. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan APBD adalah gubernur, kepala daerah, bukan Plt. Kecuali Pj (penjabat). Kalau Pj kan sudah berhenti, jadi ada serah terima pembukuan. Kalau Plt kan enggak ada serah terima pembukuan," kata Ahok.

"Itu kita butuh kenapa UU '45 ada Mahkamah Kontitusi. Supaya kalau ada kebingungan soal konstitusi bisa dibawa ke sana," tambah Ahok.

Ahok mengatakan, masih ada beberapa proses persidangan lagi terkait gugatannya itu di MK. Namun, ditegaskan Ahok, masa mengajukan cuti sebagai petahana sudah lewat.

"Kan (masih) dengarkan saksi ahli terkait. Lalu sidang berikutnya kesimpulan. Setelah kesimpulan saya enggak tau apa mesti sidang lagi. Tapi yang pasti masa mengajukan cuti sudah lewat. Kan terakhir ajukan cuti tanggal 17 (September). Ya sudah, saya mah enggak masalah, cuti mah cuti aja," katanya.

"Cuma yang saya pertanyakan, sah atau tidak, kata Kemendagri sah. Apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang? Bahkan UUD '45? itu sesuatu yang kita bisa berdebat. Debatnya dimana, ya di MK," tambah Ahok.

http://news.detik.com/berita/d-3317720/ahok-ngotot-yang-berhak-tanda-tangan-apbd-gubernur-bukan-plt
Diubah oleh manjuntak15 11-10-2016 07:42
0
9.6K
140
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.