Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

al.maidah51Avatar border
TS
al.maidah51
Permintaan Maaf Ahok Harus Ditebus Di Meja Pengadilan
Permintaan Maaf Ahok Harus Ditebus Di Meja Pengadilan

Permintaan Maaf Ahok Harus Ditebus Di Meja Pengadilan
Proses hukum terhadap Gubernur Ahok atas pernyataannya yang diduga melecehkan kitab suci umat Islam, harus tetap dilanjutkan. Begitu ditegaskan Ketua Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (Perisai) M. Syahrir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/10).

Menurutnya, dengan meminta maaf berarti Ahok mengaku telah melakukan kesalahan. Sebagian besar umat Islam yang berjiwa lapang mungkin saja memaafkan Ahok. Tapi permintaan maaf saja tidak cukup.

Untuk itu, lanjutnya, proses hukum harus tetap dijalankan meski Ahok telah menyampaikan permintaan maaf.

"Mungkin sebagian umat Islam menerima kesalahan itu melalui permintaan maaf Ahok. Tapi, kesalahan Ahok itu harus tetap ditebus di pengadilan," tandasnya.[wid]

http://politik.rmol.co/read/2016/10/...medium=twitter

Tradisi meminta maaf ketika menyakiti Hati Sebagian besar warga negara adalah baik dan harus dihormati, Namun penegakan hukum harus hadir.


kasus lain sebelumnya :
Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan

Jakarta - Rusgiani (44) dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.

Kasus bermula saat Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, pada 25 Agustus 2012. Saat melintas, dia menyatakan canang di depan rumah Ni Ketut najis. Canang adalah tempat sesaji untuk upacara agama Hindu.

\\\"Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor,\\\" kata Rusgiani seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (31\/10\/2013).

Menurut Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Rusgiani mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya.

\\\"Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu,\\\" ujar Rusgiana.

Atas perkataannya itu, Rusgiani dilaporkan ke polisi setempat. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, Rusgiani pun duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Rusgiani dengan hukuman 2 tahun penjara. Lalu apa kata majelis hakim?

\\\"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara,\\\" putus majelis hakim yang diketuai oleh AA Ketut Anom Wirakanta dengan anggota Indria Miryani dan Erly Soeliystarini. 

Majelis hakim menyatakan Rusgiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia. Perkataan Rusgiani dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan telah menodai agama Hindu.

\\\"Perbuatan terdakwa dapat mencederai hubungan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia,\\\" ujar majelis yang dibacakan pada 14 Mei 2013 lalu. Atas vonis ini, Rusgiani menerima dan tidak mengajukan banding.

http://m.detik.com/news/berita/d-240...tm_source=News
Diubah oleh al.maidah51 10-10-2016 13:48
0
7.1K
100
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.