Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

al.maidah51Avatar border
TS
al.maidah51
Ini Alasan Fadli Zon Bela Penyebar Video Ahok
Ini Alasan Fadli Zon Bela Penyebar Video Ahok

Ini Alasan Fadli Zon Bela Penyebar Video Ahok



Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai video tentang Basuki Tjahaja Purnama yang disebarkan oleh pemilik akun Facebook Buni Yani tidak bermasalah. "Itu acara publik. Disebarluaskan tidak masalah, Justru Buni Yani harus dibela, saya pun membelanya," ujar dia di komplek Parleman Senayan, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Menurut Fadli, seharusnya masyarakat harus kritis melihat masalah ini. Dia berujar, sebanarnya yang membawa isu Suku Ras Agama dan Antar Golongan (Sara) ke ranah politik adalah Ahok, sapaan Basuki. Fadli menyebut, pernyataan Ahoklah yang membuat ramai dan banyak yang mengomentari Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Politikus partai Gerindra ini meminta pihak kepolisian netral dalam menanggapi kasus ini. Seandainya laporan terhadap Buni Yani diproses maka, kata dia, laporan terhadap Ahok pun harus diproses. "Kalau polisi memproses Buni Yani tapi laporan terhadap Ahok tidak diproses berarti ada yang salah, jadi penegak hukum itu harus adil," ujar Fadli.
Sebelumnya, Buni dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada 7 Oktober 2016. Menurut Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, Buni dilaporkan karena menyebarkan potongan video pernyataan Ahok yang kemudian dianggap masyarakat berisi penghinaan Al-quran dan Islam.

Muanas mengatakan, akun Buni Yani telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total durasi utuh selama 1 jam 48 menit. Potongan durasi itulah yang kemudian diposting pemilik akun dengan menambahkan status.

Dalam potongan video itu, Ahok mengatakan 'jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51' saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok juga dianggap telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.

"Kita sudah siapkan bukti asli begitu juga bukti durasi 31 detik. Kemudian itu dipotong dan diberi kata-kata yang provokatif. Ditulis sama dia 'apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi," terang Muanas.

https://nasional.tempo.co/read/news/...bar-video-ahok


Proses hukum Ahok yg dilaporkan ke kepolisian berakhir dgn kata "maaf" saja?
Diubah oleh al.maidah51 11-10-2016 01:55
0
4K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.