Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

duluakuperjakaAvatar border
TS
duluakuperjaka
Gugat Laundry Kiloan karena Jasnya Mengerut, Dirjen: Saya Ingin Beri Pelajaran
Gugat Laundry Kiloan karena Jasnya Mengerut, Dirjen: Saya Ingin Beri Pelajaran




Jakarta - Dirjen HAM Mualimin Abdi menegaskan gugatan laundry kiloan akibat jas berkerut, dilakukan atas nama pribadi. Ia pun beralasan kalau gugatan itu sebagai pembelajaran penyelesaian konflik hukum.

Mualimin menjelaskan kalau gugatan itu tidak untuk cari sensasi atau apapun. Dirinya hanya ingin memberikan contoh penyelesaian konflik dengan jalur hukum.

"Niat saya menggugat Mas Budi nggak ada niat apa-apa. Saya hanya memberi contoh agar siapa pun, masyarakat yang merasa dirugikan orang lain, kalau jalan lain ditempuh, ya melalui jalur hukum. Sebenarnya pingin itu," ujar Mualimin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Mualimin pun mengatakan pada mediasi terbesit untuk menerima permintaan maaf. Niatnya pun ditunjukan dengan melakukan pencabutan gugatan.

"Tapi di hati saya berniat lagi maka besok juga kalau mas Budi minta maaf dan kita saling memaafkan di waktu pengadilan, saling memaafkan saya bilang mas besok saya cabut gugatannya karena mas Budi sudah minta maaf dan akui kesalahannya," cetus Mualimin.

Mualimin menggugat Fresh Laundry ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebesar Rp 210 juta lewat gugatan perdata biasa. Rinciannya, Rp 10 juta untuk harga jas dan Rp 200 juta kerugian immateril.

Tapi benarkah langkah hukum Mualimin? Berdasarkan UU yang berlaku, seharusnya gugatan Mualimin disalurkan lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan ganti rugi tidak boleh melebihi harga barang. Kalau tidak mau menggunakan jalur BPSK, maka bisa menggunakan jalur peradilan perdata sederhana di pengadilan yang diselesaikan dalam satu pekan. Hal itu diatur dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 dengan ketentuan ganti rugi hanya seharga kerugian materil/jas Rp 10 juta, tanpa kerugian immateril.

Kalau mau memberikan pejaran hukum, mengapa tidak menggunakan sarana hukum perdata khusus yang ada dan Pak Dirjen mencantumkan kerugian immateril Rp 200 juta?

"Sudah selesai-sudah selesai," jawab Mualimin buru-buru meninggalkan ruang jumpa pers tanpa mau menjelaskan alasan mengajukan gugatan immateril Rp 200 juta.

http://news.detik.com/berita/3317014...beri-pelajaran
----------------------------------

harga jas segitu di cuci di kiloan, dah gitu sok mau ngasi pelajaran, makin akut bodoh nya.

ternyata bodoh nya gip menular.
Diubah oleh duluakuperjaka 10-10-2016 10:22
0
3.6K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.