Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atfrieAvatar border
TS
atfrie
Usut Kasus Uang Palsu, Bareskrim Terbang ke Lapas Kerobokan
Usut Kasus Uang Palsu, Bareskrim Terbang ke Lapas KerobokanJAKARTA – Pasca-mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Denpasar, Bali, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan terbang ke Bali.

Hal ini dilakukan untuk memeriksa otak dari jaringan pelaku berinisial A yang mendekam di Lapas Kerobokan karena divonis lima tahun penjara untuk kasus yang sama.

"Besok penyidik kami berangkat ke Denpasar, Bali untuk memeriksa A. Dia mengendalikan pembuatan uang palsu termasuk mengedarkannya ke mana saja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Kantor Bareskrim di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Agung menjelaskan, A melanjutkan perbuatan pidananya dengan memerintahkan tersangka S yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. S membuat uang palsu di kontrakannya di wilayah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Kontrakan S sudah digeledah dan penyidik menemukan barang bukti alat pembuat uang palsu seperti sablon, alat cetak, printer hingga alat pemotong. Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tiga tersangka lain yakni H, Y, dan M di Semarang yang berperan membantu pembuatan uang palsu dan mengedarkan uang tersebut.

"Dalam empat tahun beraksi, uang palsu jaringan ini sudah menyebar ke 10 provinsi‎. Modus mereka menjual ialah satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu," terang jenderal bintang satu itu.

Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia, Hasiholan Siahaan, mengapresiasi kinerja Bareskrim yang berhasil mengungkap jaringan uang palsu di hulunya sehingga belum banyak beredar di masyarakat.

"Kami apresiasi Bareskrim mengungkap jaringan ini ke pabriknya, jadi belum banyak beredar. Kami terus imbau masyarakat untuk hati-hati dengan peredaran uang palsu. Untuk mengantisipasinya silakan terapkan cara 3D, dilihat, diraba dan diterawang," terang Hasiholan Siahaan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ari)

Sumber : http://m.okezone.com/read/2016/10/10/337/1511032/usut-kasus-uang-palsu-bareskrim-terbang-ke-lapas-kerobokan?utm_source=news_bt


????????????????;;??;S E N S O R????????????:?????
Napi bisa mengendalikan uang palu dari balik penjara gi mana pengawasannya sipirnya , untung aja belum. Menyebar luas uang palsunya
0
823
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.